Lebaran 2012
Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan Harus Diberi Sanksi
saat-saat menjelang Lebaran merupakan saat krusial bagi karyawan yang akan merayakan Lebaran.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chaerul Mahfiz setuju dengan keinginan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakertrans) memberi sanksi kepada perusahaan yang hingga hari ini belum membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Perusahaan tidak memberikan THR ke karyawan sebaikan diumumkan ke publik. Harus ada sanksi soal ini," kata Irgan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/8/2012).
Mengenai sanksinya, politisi PPP ini menyerahkan ke Kemenakertrans. "Karena sesuai aturan seminggu sebelum Lebaran paling lambat THR diberikan," kata Irgan.
Kalaupun perusahaan itu tidak mampu memberikan THR, menurut Irgan, harus ada pemberitahuan awal kepada Kemenakertrans. "Jangan sekrang ketika karyawan butuh THR untuk Lebaran tidak dibagikan," kata Irgan.
Dijelaskan saat-saat menjelang Lebaran merupakan saat krusial bagi karyawan yang akan merayakan Lebaran. "Karena karyawan sangat butuh sekali THR mana barang-barang kebutuhan mereka naik harganya. Untuk keperluan mudik dan sebagainya," kata dia.