Pengembang Properti Sinergi dengan TPMI Kelola Apartemen di Bintaro
Melalui penandatanganan MoU maka semua sepakat untuk memberikan service terbaik untuk para konsumen.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - PT Hocky Anwa Lestari (Anwa Residence Apartemen at Bintaro) bekerja sama dengan PT Tokyu Property Management Indonesia (TPMI) terkait Building Management di Anwa Residence Apartemen at Bintaro.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Direktur Utama Kelly Maria Emmanuella Andwa dan Presiden Direktur Yoshiaki Fujiya.
Kerja sama ini jadi komitmen bersama dalam saling memberikan service terbaik dalam mengelola building management.
Baca juga: Deretan Fasilitas untuk ASN yang Pindah ke IKN, Ada Tunjangan Pionir hingga Apartemen
Direktur Utama Hocky Anwa Lestari, Kelly Maria Emmanuella Andwa mengatakan, melalui penandatanganan MoU ini maka semua sepakat untuk memberikan service terbaik untuk para konsumen.
"Kami percaya Tokyu Property Management Indonesia bisa memberikan pelayanan terbaiknya. Kami merasa senang bisa bekerjasama dengan Tokyu Property Management Indonesia, yang memiliki pengalaman dan kredibilitas terbaik di bidangnya," papar Kelly dalam keterangannya, Selasa (13/5/2024).
Menurutnya, untuk sementara ini kerjasama akan berlaku selama satu tahun, tetapi ada kemungkinan bertambah panjang.
Presiden Direktur Tokyu Property Management Indonesia, Yoshiaki Fujiya menyampaikan, perusahaan ingin memberikan pelayanan terbaik untuk Anwa Residence Apartement at Bintaro.
"Terlebih lagi Anwa merupakan developer baru di dalam dunia properti, kami ingin memberikan pengalaman baru dengan standar pelayanan dari Jepang," tuturnya.
NOC Indonesia Gandeng NOC Jepang Buat Komitmen Strategis Pengembangan Prestasi Olahraga |
![]() |
---|
Kolaborasi Lintas Industri, Harpropnas Fest 2025 Geliatkan Pasar Properti di Akhir Tahun |
![]() |
---|
Pertemuan dan Simposium Perumahan 'Warisan Bangsa' Dihadiri 1.380 Peserta |
![]() |
---|
Surat Tilang Biru dan Merah di Jepang, Dendanya Bisa Capai Rp100 Juta hingga Hukuman Penjara |
![]() |
---|
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.