Kementerian PUPR Akui Kenaikan Harga Rumah Subsidi Sebenarnya Sudah Terlambat
Pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, keputusan menaikkan ini sebenarnya sudah terlambat.
"Kalau rumah subsidi kan saya kira kita agak sedikit terlambat untuk penyesuaiannya," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (5/7/2023).
Baca juga: BP Tapera Minta Harga Baru Rumah Subsidi Agar Pengembang Percepat Produksi
Endra beralasan, keterlambatan tersebut karena pandemi Covid-19 yang melanda. Tahun ini, dalam transisi menuju endemi, pemerintah akhirnya menetapkan harga terbaru rumah subsidi.
"Itu karena beberapa faktor yang memang tentunya dinamika itu yang memang kita perlu akomodir. Kemarin masih ada covid, tahun ini sudah reda," ujar Endra.
"Jadi kita sebetulnya mengkompensasi inflasi kemudian juga kenaikan harga-harga di material rumah. Itu kan sudah ditentukan sekarang alhamdulillah untuk 2023 dan 2024," lanjutnya.
Adapun untuk spesifikasi dari rumah subsidi akan dikembalikan lagi kepada para pengembang. Menurut Endra, tak akan jauh berbeda dari sebelumnya.
Meski demikian, ia menekan bahwa rumah subsidi harus memiliki kualitas yang baik.
"Menurut saya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang sudah kita punya. Jadi spesifikasi ini tentunya juga tergantung pengembang, tapi penekanannya adalah pada sisi kualitas," ujar Endra.
"Itu ada uang publik. Ada uang masyarakat yang kita harus pastikan itu (rumah subsidi) dengan kualitas yang baik," lanjutnya.
Maka dari itu, Endra mengatakan, bukan karena ini rumah subsidi, konsumen akan mendapatkan hunian yang berkualitas rendah.
Baca juga: Strategi Vista Land Group Bertahan 16 Tahun Jadi Pengembang Rumah Subsidi
"Kita minta walaupun ini rumah subsidi, bukan berarti ini kualitasnya rendah. Jadi ini rumah yang betul-betul layak untuk kita huni untuk masyarakat yang memang membutuhkan. Jadi kita tidak bisa karena murah, tapi dia kualitasnya juga rendah. Tidak seperti itu," kata Endra.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PUPR menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024.
Penetapan batasan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.
Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.
Baca juga: Harga Rumah Subsidi Segera Naik, Pemerintah Siapkan Peraturan, Pengembang Harap Agustus 2023 Rampung
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.