
“Jadi yang ditandatangani tadi yang sudah lengkap administrasinya. Kenapa kita lakukan seperti itu, karena kita ini hanya menjadi tempat lewat. Jadi ini tidak dikelola Kemenpora. Dana dari kementerian keuangan, dari BA BUN langsung disalurkan melalui PB PON dan Peparnas,” pungkasnya.
Dana tambahan yang disahkan Kementerian Keuangan untuk PON sebesar Rp 1,4 Triliun.
Penyaluran terbagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar 70 persen dari total bantuan yang disetujui, dan tahap kedua 30 persen akan dicairkan jika Lembar Pertanggungjawaban (LPJ) minimal 80 persen dari anggaran tahap pertama telah diselesaikan.
Dalam tahap pertama ini, PB PON mendapatkan sekitar Rp 715 miliar dan PB Peparnas sebesar Rp 116 miliar.