Pilpres 2019
Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Agung, Ini Respons Yusril
Perkara itu telah diregister oleh MA dengan perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih bersikap pasif dan tidak dimintai tanggapan MA
“Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.
Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah MK menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.