Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sidang Putusan MK: Hakim Tolak Dalil 02 Soal Dukungan Kepala Daerah hingga Ajakan Berbaju Putih

Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju puti

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kondisi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) 

Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju putih.

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, masih berlangsung sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019).

Hingga pukul 15.55 WIB, hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih masih membacakan putusan.

Namun tak lama, sidang putusan sengketa Pilpres 2019 diskors selama 30 menit untuk istirahat dan salat Asar.

Walau demikian, beberapa hasil sidang putusan telah dibacakan para hakim lain.

Di antaranya hakim MK menolak dalil dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dukungan kepala daerah pada Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Selain itu, hakim MK juga menolak dalil 02 soal ajakan berbaju putih.

Baca: Soal Surat Suara Tercoblos, Hakim MK Tidak Yakin terhadap Bukti yang Diajukan Kubu 02

Baca: MK Tidak Pertimbangkan Kesaksian Terkait Pelatihan TKN, Ini Alasannya

Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. MK tolak dalil ajakan berbaju putih

MK menolak dalil yang diajukan tim hukum 02 terkait ajakan Jokowi-Ma'ruf agar mengenakan baju putih ketika memakai hak pilih dalam Pemilu 2019.

Menurut MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk memakai baju putih ketika ke TPS.

Hal tersebut sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut MK, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenanya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat, dikutip dari Kompas.com.

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu

2. MK tak setuju soal politik uang dengan menaikkan gaji PNS

Satu dalil yang diajukan tim 02 dalam sengketa Pilpres 2019 mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Satu di antaranya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Namun, MK tidak setuju dengan dalil tersebut karena tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan hakim Arief Hidayat, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief, dikutip dari Kompas.com.

3. MK tolak dalil soal dukungan kepala daerah pada Jokowi-Ma'ruf

Dalil lain yang ditolak MK adalah soal dukungan sejumlah kepala daerah kepada calon presiden petahana, Jokowi dalam Pilpres 2019.

Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut MK, hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.
Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin, dikutip dari Kompas.com.

4. MK anggap tidak ada kecurangan dalam acara pelatihan saksi TKN

Hakim juga menyinggung acara training of trainer pelatihan saksi Tim Nasional Kampanye (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Dalam persidangan tim 02, mengajukan Hairul Anas yang merupakan caleg dari PBB dan mengaku pernah mengikuti acara pelatihan itu.

Keponakan Mahfud MD mengatakan adanya satu materi pelatihan yang menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi.

Namun, saat ditanya hakim MK, Hairul Anas mengaku tidak ada pelatihan yang mengajari saksi untuk bertindak curang.

Sementara dari pihak terkait, yaitu tim hukum 01 menghadirkan Anas Nasikhin yang merupakan panitia acara tersebut.

Menurut hakim, Anas Nasikin telah mengonfirmasi, istilah kecurangan bagian dari demokrasi harus dipahami secara utuh.

Istilah tersebut hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami, kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.

Dengan demikian, MK menganggap tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi tersebut.

Demikian dikutip dari Kompas.com.

5. MK tolak dalil soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri

Dalil tim 02 terkait ketidaknetralan aparat TNI-Polri juga ditolak MK.

MK menilai, langkah presiden petahana yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah sebagai hal yang wajar.

MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.

Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.

Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.

Pasalnya, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.

"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto, dikutip dari Kompas.com.

Live Streaming

MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.

Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.

Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

LINK

LINK

LINK

 

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved