Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Bakal Kumpulkan Para Kuasa Hukum Usai MK Tolak Gugatannya
Mantan Danjen Kopassus itu juga bakal mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jajaran partai dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon 02 Prabowo-Sandi mengaku menerima dan patuh atas putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkannya, meski seperti diketahui, hal tersebut dirasa mengecewakan.
Akan tetapi, soal langkah yang bakal diambil ke depan, Prabowo-Sandi dan juga BPN akan terlebih dahulu rapat bersama Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Tentunya sesudah kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah-langkah konstitusional lainnya yang mungkin dapat kami tempuh," ujar Prabowo saat konferensi pers di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Mantan Danjen Kopassus itu juga bakal mengumpulkan terlebih dahulu seluruh jajaran partai dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur guna melakukan musyawarah.
Baca: Jubir BPN Menilai Jokowi-Prabowo Tak Perlu Rekonsiliasi karena Tak Ada Konflik
"Terima kasih kepada seluruh anggota koalisi atas kepercayaan dukungan, kerja keras, dan loyalitas dalam perjuangan kami menjadi capres cawapres," kata Prabowo.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu.
Pembacaan keputusan ini disampaikan dalam sidang Kamis (27/6/2019) di Mahkamah Konstitsi yang berlangsung mulai pukul 12.30 WIB hingga malam ini pukul 21.16 WIB.
Sebelum membuat putusan, Mahkamah lebih dulu membuat dan membacakan konklusi dari setiap pokok permohonan yang ditolak.
Mahkamah menyimpulkan pokok permohonan yang diajukan Prabowo-Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.
Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Selain itu, permohonan diajukan masih dalam tenngang waktu yang ditentukan, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Lanjut, majelis hakim konstitusi meninggalkan ruang sidang. Sementara pihak terkait masih harus berada di ruang sidang untuk menandatangani salinan putusan.
Baca: KPU Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Baca: Protes Pungli di Sekolahnya, Guru Honorer SD di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat Sepihak