Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN Menilai Gugatan Prabowo-Sandi Lebih Bersifat Imaginatif

"Gugatan Pemohon lebih bersifat imaginatif, bukan gugatan yang spesifik terkait dengan PHPU," jelas Sekjen Partai NasDem

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak atau tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Keyakinan ini, menurut Wakil Ketua TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, setelah melihat secara keseluruhan subtansi atau materi permohonan dan kemampuan tim hukum 02 untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya itu sangat tidak meyakinkan.

"Insya Allah MK akan menolak atau tidak menerima permohonan PHPU Pilpres yang diajukan oleh tim hukum paslon 02," ujar anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Dia mencontohkan, saat tim hukum 02 berdalil soal kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM).

"Tapi bukti-bukti baik surat-surat maupun saksinya bicara soal kejanggalan-kejanggalan Pemilu yang sifatnya sporadis, lokal dan tidak jelas hubungan kausalitasnya dengan perolehan suara Paslon 02," jelas Arsul Sani.

Sekjen PPP Arsul Sani
Sekjen PPP Arsul Sani (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Imaginatif

Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-KH Maruf Amin, Jhonny G Plate, gugatan pemohon lebih bersifat imaginatif.

"Gugatan Pemohon lebih bersifat imaginatif, bukan gugatan yang spesifik terkait dengan PHPU," jelas Sekjen Partai NasDem ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).

Apalagi bila mengikuti perkembangan sidang di MK, maka dalil dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon gagal dibuktikan dalam persidangan tersebut.

Saksi-saksi yang diajukan juga gagal memberikan data data yang diperlukan untuk memperkuat dalil pemohon.

Selain itu kata dia, sengketa Proses Pemilu menjadi domain Bawaslu.

Karenanya resolusi sengketa TSM seharusnya menjadi domain Bawaslu.

"Kecuali berhubungan langsung dengan hasil suara yang memungkinkan perubahan hasil pemenang pilpres sebagaimana pengumunan hasil pilpres oleh KPU RI," tegasnya.

Tak Terbukti

Di sisi lain, TKN juga tidak melihat adanya kecurangan pemilu secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved