Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli

Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr Bambang Widjojanto dkk

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved