Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Sidang Sengketa Pilres 2019 Berlangsung Panas: BW, Hakim dan Luhut Debat Soal Jaminan Keamanan Saksi

Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden pada Selasa (18/6/2019) sore, berlangsung panas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"Ada keterbatasan LPSK. kalau tidak berkaitan dengan pidana, maka LPSK tidak bisa. Kalau tidak mampu diselesaikan ini bukan masalah mahkamah. Konstruksi hukum, kami menjelaskan ada problem dengan aparat penegak hukum. Saya tidak ingin memperpanjang ini," kata Bambang Widjojanto.

Mendengar pernyataan Bambang Widjojanto, Luhut Pangaribuan, anggota tim hukum Jokowi-Maruf Amin angkat suara.

Dia menilai apa yang dikemukakan pemohon itu sungguh serius dan secara langsung ataupun tidak langsung ada hubungan dengan pihak terkait.

Dia menegaskan, apabila usulan dari Bambang Widjojanto tidak diselesaikan, maka dikhawatirkan akan menjadi semacam insinuasi, menjadi sesuatu seolah tidak diperhatikan persidangan ini.

Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (ketiga kanan) berbincang dengan anggota tim di sela-sela sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Apalagi dikaitkan dengan sudah konsultasi dengan LPSK. Jadi semakin serius. Supaya persidangan yang terbuka untuk umum ini yang didengar oleh masyarakat luas, kalau sungguh itu ada, apa dia bisa disampaikan ancaman yang diterima dan apakah selain konsultasi kepada LPSK, apakah sudah sampaikan kepada kepolisian dan seterusnya," tegas Luhut.

Bahkan, apabila permohonan tidak ditindaklajuti, Luhut menyebut seolah terjadi drama yang tidak memperhatikan orang-orang di persidangan.

"Ini tidak baik, tidak dituntaskan karena ini menjadi sifatnya insinuasi. Jadi seolah drama yang tidak memperhatikan orang-orang dalam persidangan ini. Mahkamah yang terhormat ini disebut insubordinat untuk perlindungan," kata Luhut.

Sontak, Bambang Widjojanto angkat suara mendengar pernyataan Luhut yang menyebutkan mengenai drama dalam persidangan.

"Saya keberatan dan ini malah yang dinamakan drama. Jangan bermain drama di sore hari oleh orang yang bernama Luhut. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang Widjojanto, berbicara dalam suara tinggi.

Lalu, Luhut meminta agar polemik mengenai jaminan keamanan saksi segera diselesaikan.

"Ini tolong dituntaskan. Syukur kalau betul ini drama. Kalau sungguh-sungguh mari dijelaskan," kata dia.

Bambang Widjojanto kembali berbicara kepada majelis hakim.

"Kalau ada ancaman faktual itu terjadi siapa yang bertanggung jawab. Mohon pak ketua, saya tidak menyerang ketua dan anggota. Jadi kalau memang itu tuntutannya, baik kami akan jelaskan. kami akan jelaskan kepada pimpinan, tetapi tidak dibuka kepada publik. Bukan kepada pihak terkait," ujarnya.

Hakim konstitusi Saldi Isra mengakhiri perdebatan.

Dia mengusulkan agar menanyakan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan ke persidangan apakah menerima ancaman seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved