Pilpres 2019
Kubu 02 Minta Saksi Sengketa Pilpres 2019 Dilindungi, Wiranto: Boleh Saja Kalau Diizinkan UU
Wiranto tidak mempermasalahkan bila tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi menjamin keamanan saksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto tidak mempermasalahkan bila tim kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi menjamin keamanan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
"Ya boleh-boleh saja, kalau diizinkan Undang-Undang, tidak masalah," ujar Wiranto, Senin (17/6/2019) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Diketahui tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi sudah melakukan konsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksi
Kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasi tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Baca: Kini Bocah Obesitas Asal Karawang Mampu Atur Sendiri Porsi Makannya
Baca: Walau Telah Merintih Kesakitan, Pelaku Tetap Lanjutkan Menyodomi Korbannya
Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan jadwal, Rabu (19/6/2019) persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. InsyaAllah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2019).
Bambang Widjojanto menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.
Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, videoconference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.
Baca: Bagaimana Pevita Pearce Merefleksikan Perempuan Belu di Film Rumah Merah Putih?
Baca: Harga Tiket Pesawat Mahal, BPS Catat Okupansi Hotel Turun 3,5 Persen
"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau videoconference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.
Ia pun mengatakan, keterbatasan LPSK adalah hanya bisa menangani saksi dan korban tindak pidana dalam kasus pidana.
Meski demikian, menurutnya jika hal itu merujuk pada konsitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945 maka setiap warga negara harus dilindungi keselamatannya.
Ia pun berharap MK bisa membuat terobosan terkait hal itu.
"Kalau LPSK keterbatasannya dia hanya menangani saksi dan korban di tindak pidana, tapi di Konsitusi itu lebih luas lagi. Siapapun, setiap orang, warga negara wajib dilindungi. Nah apakah warga negara yang ingin memberikan kesaksian di MK itu bisa dijamin supaya tidak mendapat intimidasi, ancaman, baik sebelum, selama, dan setelah itu. Mudah-mudahan ada terobosan," kata Bambang.
Namun demikian, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Mahkamah Konstitusi.
"Apakah kemudian Mahkamah Konstitusi bisa menggunakan pengalaman itu sesuai derajat potensi resiko yang harus dimitgasi oleh para saksi yang hadir, karena kita kan mau-mau aja terbuka begitu, tapi kan urat syaraf keberaniannya berbeda-beda," kata Bambang.
Penjelasan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap pihaknya mendapatkan informasi awal soal ancaman yang menyasar seorang hakim Mahkamah Konsitusi.
Meski hal tersebut kemudian dibantah pihak MK, LPSK tetap siap jika mendapatkan permintaan dari MK untuk melindungi siapa pun yang terlibat dalam sidang Sengketa Hasil Pemilu 2019.
"Kami sebenarnya kalau dibolehkan memberikan perlindungan, tentu kami bakal lindungi semuanya, baik itu dari KPU, Bawaslu, TKN, BPN, dan bahkan MK sendiri," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo kepada Tribunnews.com, Senin (17/6/2019).
Baca: Sejumlah Kecelakaan di Tol Cipali Selama Tahun 2019, Dipicu Sopir Mengantuk Hingga Tabrakan Beruntun
Baca: Telusuri Motif Penyerang Sopir Bus di Kecelakaan Maut Tol Cipali, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya
Baca: Tabrakan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang Purwakarta, Diduga Penyebabnya Rem Blong
Sebagai lembaga negara yang netral dalam menjalankan tugasnya, LPSK, dikatakan Hasto, melindungi saksi dan korban dalam ranah narapidana.
Akan tetapi, sidang sengketa hasil Pemilu, dikatakan Hasto, bukanlah kewenangan LPSK, dan pihaknya tak bisa mengintervensi terkait perlindungan tersebut.
Hal itu juga tertuang dalam UU nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam undang-udang tersebut tidak mengatur perihal perlindungan saksi terhadap sengketa Pemilu.
"Ini kan bukan kasus pidana. Kalau ini lebih ke tata negara. Makanya kami saran kepada pihak yang bersengketa untuk meminta kepada MK agar bekerja sama dengan LPSK untuk melindungi para saksi ini," katanya.
BPN berniat surati MK
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta pelibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi-saksi persidangan.
"Tim hukum nanti akan menyurati Makhamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," kata juru bicara BPN, Andre Rosiade, Minggu (16/6/2019).
Menurut Andre, keterlibatan LPSK diperlukan untuk menjamin keamanan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilu Presiden 2019.
Baca: Akan Operasi Gelambir Kulit, Aria Permana Bocah Raksasa Butuh Dana Ratusan Juta Rupiah
Baca: Eden Hazard Ungkap Kenangan Pertama dengan Zidane di Real Madrid Saat Masih Balita
Baca: Kebahagiaan Penjaga Gawang Liverpool Sambut Anak Kedua Sekaligus Putra Pertama
Para saksi meminta jaminan keamanan kepada tim hukum sebelum dan setelah memberikan kesaksian.
"Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi," kata Andre.

Sebelumnya, ketua tim hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres di MK, Bambang Widjojanto meminta MK menjamin keamanan seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan.
Hal itu disampaikan BW dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jumat, (14/6/2019).
"Jadi kami meminta kepada MK agar memperhatikan yang disebut dengan perlindungan saksi. Bisa enggak dijamin keselamatannya? Itu jadi konsen kami," katanya.