Pilpres 2019
Fadli Zon: Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Kalau Tidak Untuk Apa ada LPSK
LPSK menyatakan tidak bisa memenuhi pemintaan kubu Prabowo-Sandi melindungi para saksi karena keterbatasan undang-undang.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon mengatakan sudah sewajarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) melindungi para saksi yang dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres.
Sebelumnya LPSK menyatakan tidak bisa memenuhi pemintaan kubu Prabowo-Sandi melindungi para saksi karena keterbatasan undang-undang. LPSK hanya melindungi saksi dan ahli korban dalam kasus pidana biasa.
"Tetapi keberadaan LPSK, sendiri kan memang untuk menjamin keamanan dari pada saksi, keamanan dari pada saksi itu kan bisa, keamanan dari ancaman, keamanan dari suap, keamanan dari apa kan bisa,"ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/6/2019).
Menurut Fadli, saksi dalam kasus apapun berhak mendapatkan jaminan keamanan dalam persidangan. Termasuk saksi dalam kasus Pemilu.
Baca: BPN Minta LPSK Lindungi Saksi, TKN Singgung Kasus Kotawaringin: Awas Rekayasa
"Jadi disitulah mereka gunanya di dalam mencari kebenaran itu orang bisa bebas untuk menyatakan atau menyampaikan apa adanya. Saya kira sangat wajar di manapun dan itulah tugas LPSK kalau enggak untuk apa LPSK," katanya.
Menurutnya jaminan keamanan bertujuan agar para saksi tidak diselimuti ketakutan saat memberikan keterangan. Para saksi tidak mendapatkan intervensi sehingga kesaksiannya berubah.
"Mengungkapkan kebenaran bukan di dalam ketakutan ataupun diarahkan ataupun ada misalnya janji-janji tertentu yang membuat kesaksian-kesaksian mereka itu berubah," pungkasnya.