Pilpres 2019
Inilah Beda Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Versi KPU dan Prabowo-Sandi di Sidang MK
Inilah perbedaan perolehan suara hasil Pilpres 2019 versi KPU vs Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Jumlah suara sah dalam Pilpres 2019 versi KPU sebanyak 154.257.601.
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
Baca: Profil dan Sepak Terjang 9 Hakim di MK yang Adili Gugatan Pilpres 2019
Dalam gugatan lainnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta Hakim Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di 12 daerah.
"Kami memohon MK memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia," ujar tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Daerah yang diminta pemungutan suara ulang, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Kemudian, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, dari 12 wilayah tersebut, Jokowi-Ma'ruf menang di delapan wilayah.
Sementara Prabowo-Sandiaga menang di empat wilayah.
Sebagian wilayah Jokowi-Ma'ruf menang telak atas Prabowo-Sandiaga misalnya di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.
Berikut rincian perolehan suara hasil Pilpres 2019 di 34 provinsi versi KPU:
1. Provinsi Bali
Paslon 01: 2.351.057
Paslon 02: 213.415
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Paslon 01: 495.729
Paslon 02: 288.235