Pilpres 2019
Deretan Pernyataan Yusril dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Siap Debat & Soal Basi
Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dlaam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
Simak deretan pernyataan Yursil Ihza Mahendra, Ketua Kuasa Hukum Paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan sejumlah pernyataan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang rampung Jumat (14/6/2019) sore tadi.
Termasuk mengaku siap debat dalam sidang.
Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2019 juga menganggap basi pernyataan kubu Prabowo-Sandiaga yang mempersoalkan jabatan Cawapres 01, KH Maruf Amin di dua bank syariah.
Inilah deretan pernyataan Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Baca: Rangkuman Hasil Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, Tuduhan Tim Prabowo, Sikap KPU, hingga Tim Jokowi
1. Ladeni debat
Yusril Ihza Mahendra mengaku akan meladeni apapun yang dipermasalahkan pihak paslon 02 Prabowo-Sandiaga dalam sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) pagi.
Meskipun tahu, jadwal menanggapi sudah disusun pihak MK, tapi Yusril bersama tim kuasa hukum lainnya tak segan beradu pendapat bila kubu Pemohon memulai dialog terlebih dulu.
"Kami menyimak, kalau ada dialog ya kita akan dialog. Kalau ada debat, ya kita debat. Sebenarnya kami tahu, jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17 (Juni)," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Menanggapi hal-hal yang dipermasalahkan dalam berkas permohonan perbaikan paslon 02, yang memuat status jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah hingga dugaan korupsi Presiden petahan Joko Widodo terkait dana sumbangan Rp19 miliar, Yusril menilai, fokus perkara yang menjadi kewenangan MK hanya terbatas untuk sengketa hasil PHPU semata.
Sementara dua permasalahan yang menyangkut peserta Pemilu, sepenuhnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bila kubu sebelah tak puas, Yusril menyarankan mereka menyampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau masih nggak puas sampaikan ke PTUN. Kalaupun nanti ada tuduhan sangkaan melakukan itu adalah wilayahnya Gakkumdu."
"Serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti nanti kalau perlu bawa ke pidana," kata dia.
"Semua itu udah ada wilayahnya. Ini MK, kewenangannya mengadili PHPU," imbuh Yusril.
Lebih lanjut Yusril menjelaskan, jika hakim MK dalam proses persidangan mengabulkan gugatan paslon 02 yang dimuat dalam berkas permohonan perbaikan, pihaknya masih punya waktu cukup untuk menyusun jawaban hingga tanggal 17 Juni mendatang.
"Kalau hari ini misalnya ternyata permohonan yang diperbaiki itu dipertimbangkan oleh MK, kami masih punya waktu untuk memperbaiki sampai 17 Juni yang akan datang kami sudah antisipasi semuanya," ungkap dia.
2. Sebut dalil Prabowo lemah
Yusril Ihza Mahendra dengan percaya diri mengatakan, dalil-dalil gugatan yang dibacakan oleh Pemohon dapat dengan mudah ia patahkan lantaran hanya berisi asumsi lemah.
"Semuanya dapat dipatahkan. Karena semuanya itu berupa asumsi saja, lemah sekali," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Sebab menurutnya, segala tudingan pelanggaran Pemilu yang dituduhkan, harus disertakan bukti kuat.
Ia mengambil contoh poin permohonan yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan Pemilu, lewat pembayaran tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil.
Katanya, perkara permohonan tersebut juga harus dijabarkan pembuktiannya oleh paslon 02.
Satu persoalan yang harus dibuktikan ialah perihal apakah pembayaran THR itu menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari elemen PNS, serta di mana saja terjadinya.
"Kalau terjadi, maka terjadi dimana saja sampai kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur? Tidak bisa hanya berasumsi," tegas Yusril.
Baca: Hakim MK Minta Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak Dipermasalahkan
3. Tanggapi kubu 02 persoalkan ajakan Jokowi kenakan baju putih
Yusril juga mengungkit soal poin permohonan paslon 02 Prabowo-Sandi yang persoalkan ajakan Jokowi mengenakan baju putih saat hari pemungutan suara Pemilu 2019.
Kata Yusril, permohonan kubu 02 tak sama sekali punya hubungan dengan kecurangan Pemilu.
Apalagi pihak lawan hanya melontarkan asumsi saja dan belum ada bukti yang bisa dihadirkan.
"Apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, terus memilih di kotak suara."
Bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih asumsi-asumsi dan belum bukti yang dihadirkan," pungkas dia.
Baca: Orang Tidak Dikenal Sempat Buat Kericuhan di Sela Aksi Kawal Sidang MK
4. Sebut basi kubu 02 persoalkan jabatan Maruf Amin
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, persoalan posisi Ma'ruf Amin sebagai komisaris di bank BUMN yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi alias kedaluwarsa.
"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon."
"Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu," ucap Yusril saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).
Yusril pun mengatakan, jika calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN.
"Jadi ranahnya administrasi calon yang jadi ranah Bawaslu dan PTUN, bukan tanah MK," kata Yusril.
Ia pun menyebut, MK tidak berwenang memeriksa hal terkait status paslon.

Kewenangan MK, kata Yusril, adalah memeriksa perselisihan hasil Pelpres bukan memeriksa persyaratan administratif.
"Terlalu over confident mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi paslon, sementara Pilpres sudah selesai," jelas Yusril.
Yusril pun mengatakan, status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah itu jelas bukan karyawan BUMN.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak ngurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, tidak ada temuan spektatuler apapun dalam perbaikan permohonan yang dikemukakan para kuasa hukum Paslon 02 tersebut.
"Biasa-biasa aja. Jangankan materi perbaikan, perbaikan itu sendiri masih “debatabel” boleh dilakukan atau tidak. Kita lihat aja nanti dalam persidangan," tutup Yusril.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Danang, Fransiskus)