Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Daftar Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi

Sidang sengketa Pilpres 2019 digelar hari ini dengan agenda membacakan materi gugatan dari pemohon. Ini daftar permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 atau perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Sidang tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi dengan agenda membacakan materi guagatan dari pemohon.

Adapun pihak pemohon dalam kasus PHPU ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada pula pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai termohon.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, membacakan petitum dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Baca: Orang Tidak Dikenal Sempat Buat Kericuhan di Sela Aksi Kawal Sidang MK

Baca: Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Digelar Selasa 18 Juni

Baca: Tanggapan Tak Terduga Sujiwo Tejo soal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019

Petitum dinyatakan dalam 15 poin di antaranya: 

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/ 2019 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2019 dan berita acara KPU nomor 135 tentang rekapitulasi penghitungan suara sepanjang terkait dengan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah perolehan suara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebebsar 63.573.169 suara atau 48% dan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sejumlah 68.650.239 suara atau 52%.

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019

Baca: Ditanya Perasaannya Usai Sidang Pendahuluan Sengketa Pilpres 2019, Ini Jawaban Bambang Widjojanto

Baca: Imbau Masyarakat Pendukung Datang ke MK Jelang Sidang, Amien Rais: Ini Hak Demokrasi Kita Semua

Baca: Jadwal Sidang Lanjutan Gugatan Pilpres 2019, Digelar Selasa 18 Juni 2019, Ini Agendanya

6. Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

8. Atau menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 02 Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Baca: Sidang PHPU Pilpres : Bukti Kecurangan Paslon 01 Dibacakan 02 Hingga Polemik Perbaikan Permohonan

Baca: Aksi Massa Kawal Sidang di MK Ada Sosok Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua : Kami Netral

Baca: Ketum FPI Sobri Lubis Hadir dalam Aksi Kawal Sidang MK

11. Atau memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD RI 1945.

12. Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut dalam Pasal 22 E Ayat 1 UUD RI 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara khususnya, namun tidak terbatas pada situng.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved