Pilpres 2019
TKN Jokowi-Maruf Siapkan Dua Versi Jawaban Gugatan Kubu Prabowo-Sandi ke MK
Arsul mengatakan TKN Jokowi-Maruf, sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandi akan menyiapkan dua versi jawaban.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK) pada siang ini, Kamis, (13/6/2019). Kedatangan TKN Jokowi-Maruf terkait dengan perbaikan permohonan gugatan dari tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres.
"Siang hari ini ke MK ya tentu karena dalam apa permohonan paslon 02 melalui tim hukumnya itu ada kemudian perbaikan, (meskipun) tidak kemudian otomatis diterima oleh MK untuk dijadikan lampiran ya. Jadi diterima itu ya sekedar bahwa itu ditampung ya bukan berarti tiu otomatis bahwa itu lah yang menjadi subtansi atau materi permohonan 02 ya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arsul mengatakan TKN Jokowi-Maruf, sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandi akan menyiapkan dua versi jawaban.
Versi pertama yakni jawaban terhadap permohonan gugatan kubu Prabowo-Sandi yang didaftarkan pada 24 Mei lalu. Versi kedua yakni jawaban terhadap permohonan gugatan yang diregister 12 Juni.
Baca: TKN Santai Hadapi Sidang Sengketa Pemilu di MK
"Itu kan ada 3 hal ya, satu DPT ganda kemudian situng, lalu daftar hadir. Itu dari pihak terkait jawabanya fokus ke 3 itu?" katanya.
Pihaknya menurut Arsul telah menyusun jawaban material dan substansi terhadap argumentasi gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
"Karena kan yang namanya keterengan pihak terkait sebagaiman jawaban pada umumnya itu terdiri dari dua hal. Pertama keberatan yang menyangkut aspek prosedural kemudian jawaban materi pokok perkara hal-hal tentang subatansi gitu ya," pungkasnya.