Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Pengacara Jokowi-Maruf Nilai Aneh Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi

I Wayan Sudirta menyebut permohonan gugatan yang dibuat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno aneh.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, I Wayan Sudirta, di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (13/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin, I Wayan Sudirta bersama timnya menyampaikan pokok jawaban yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/6/2019).

I Wayan Sudirta menyebut permohonan gugatan yang dibuat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno aneh.

Ia mengaku baru menemukan permohonan gugatan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan jumlah suara yang diperoleh pihak pemohon gugatan.

Baca: KPK Jebloskan Dua Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Baca: Beri Pesan ke MK Jelang Sidang Perdana PHPU, Amien Rais: Tolong Jujur, Adil, Hati Nurani

Baca: Kuasa Hukum : Pak Kivlan Zen Posisinya Mau Dibunuh, Bukan Memerintahkan Membunuh

"Kuasa pemohon yang saya kenal pintar-pintar, tidak berarti permohonannya jelek tapi permohonan itu sangat aneh. Pertama kali saya temukan permohonan dalam sengketa Pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya," kata Sudirta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Sudirta menilai, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, jumlah suara pihak pemohon wajib dicantumkan dalam permohonan gugatan dan apabila tidak dicantumkan maka kemungkinan permohonan tersebut bisa ditolak hakim karena cacat formil atau N/O (niet ontvankelijke verklaard).

"Itu bisa N/O kalau tidak mencantumkan angka-angka (jumlah suara) memberikan kemungkinan sebuah permohonan menjadi N/O apabila tidak memenuhi syarat itu," kata Sudirta.

Baca: Hotman Paris Sebut Elvia Lebih Cantik & Kalem dari Hilda, Billy Syahputra Malah Beri Respon Begini

Baca: Terpaut 17 Tahun, Begini Jawaban Ajun Perwira dan Jennifer Supit saat Ditanya soal Program Hamil

Baca: Prabowo dan Sandiaga Batal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2019, Berikut Alasannya

Selain itu, ia juga menyoroti jumlah salinan permohonan yang dikirimkan pihak kuasa hukum pemohon yang hanya mengirimkan satu rangkap permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

"Padahal harusnya 12 rangkap, seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal. Keanahenan yang sangat fatal," kata Sudirta.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

 Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 akan digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan