Dalang Kerusuhan 22 Mei Belum Diungkap, IPW Sebut Polisi Terlalu Banyak Pertimbangan
Polisi belum mengungkap dalang kerusuhan 22 Mei, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane sebut polisi terlalu banyak pertimbangan.
"Upaya itu sudah tercapai bargaining itu, mereka tidak akan membuat keos dan tidak mampu karena mereka hanya menggunakan preman, yang bisa membuat keos itu mahasiswa, mahasiswa tidak ada tolak ukur ekonomi, kalau preman begitu dananya kurang mereka gak mau aksi, kalau mahasiswa mereka militan makin dipukul polisi mereka makin eksis, preman begitu hadapan dengan polisi mereka takut," kata Neta S Pane.
SIMAK VIDEONYA:
Siapa Habil Merati?
TERSANGKA dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap tokoh nasional terus berkembang.
Bahkan polisi disebut telah menetapkan seorang pria yang diduga sebagai penyandang dana dugaan rencana pembunuhan tersebut.
Tersangka tersebut adalah Habil Marati (HM), yang ditangkap pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Tersangka ke delapan yang kami amankan adalah saudara HM," ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Polisi membeberkan peran HM yang merupakan pemberi dana kepada tersangka KZ atau Kivlan Zen.
"Jadi uang yang diterima tersangka KZ berasal dari HM. Maksud tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp60 juta langsung kepada HK untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api," lanjut Ade.
Adapun polisi merincikan uang Rp60 juta tersebut yakni Rp 10 juta untuk operasional, dan Rp50 juta untuk melaksanakan unjuk rasa.
"HM juga memberikan dana operasional sebesar 15 ribu SGD (Rp150 juta) kepada KZ. Kemudian KZ mencari eksekutor yaitu HK dan Udin, dan diberikan target 4 tokoh nasional," imbuh Ade.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka HM, di antaranya ponsel genggam untuk melakukan komunikasi dan print out transaski bank.
Sebelumnya, polisi telah menjerat Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Kasus itu berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Armi yang merupakan sopir paruh waktu Kivlan adalah salah seorang tersangka tersebut.