Pilpres 2019
48 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Bakal Amankan Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Kepolisian bersama TNI akan menerjunkan puluhan ribu personel untuk mengamankan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya bersama TNI akan menerjunkan puluhan ribu personel untuk mengamankan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Sidang PHPU perdana bakal digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
"Kita keseluruhan berkaitan dengan pengamanan ini ada 48 ribu personel gabungan TNI-Polri," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Argo mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak MK untuk merumuskan skema pengamanan yang tepat.
Baca: Polisi Penasaran Kasus Suami Gadaikan Istri di Lumajang, Begini Perintah Kapolres Sikapi Hal Langka
Baca: Kubu Jokowi-Maruf Ajukan 29 Orang Pendamping untuk Sidang Sengketa Pilpres 2019, Ini Nama-namanya
Baca: Bayi 8 Bulan Dibunuh dan Dilecehkan Ayahnya Sendiri Sebelum Jasadnya Dibuang
"Tentunya dari pihak kepolisian sudah komunikasi dengan pihak MK. Kepolisian dengan TNI sudah bertemu dengan pimpinan MK," tutur Argo.
Seperti diketahui, besok MK akan menggelar sidang perdana dan akan memutuskan apakah sengketa atau gugatan yang diajukan bisa berlanjut atau tidak ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
Baca: Refli Harun Sebut 99,99 Persen Permohonan BPN Prabowo-Sandi Akan Ditolak MK, Berikut Analisisnya
Pada 17 Juni 2019, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
Kemudian 24 Juni 2019, adalah sidang terakhir MK, lalu pada 25-27 Juni 2019, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Kemudian pada 28 Juni 2019 MK akan membacakan putusan sengketa pilpres dalam sidang.
Rekayasa lalu lintas
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menerapkan rekayasa lalu lintas jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, mengatakan rekayasa lalu lintas akan diterapkan mulai malam ini.
"Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup," ujar Nasir melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Penutupan jalan dimulai sejak malam ini hingga saat proses sidang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi.
"Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, namun sifatnya situasional," tutur Nasir.
Berikut skema pengalihan arus di sekitar Mahkamah Konstitusi:
1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokan ke kanan Jalan Perwira.
8. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
Berikut Ruas Jalan yang Ditutup di Sekitar Mahkamah Konstitusi:
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah.
2. Jalan Medan Merdeka Utara MCB Barrier di depan gedung Kemendagri.
3. Jalan Vetran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
4. Jalan Majapahit ujung Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.
Tak mau ambil risiko
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan demonstrasi tidak boleh digelar di depan MK selama sidang sengketa Pilpres 2019 berlangsung.
Menurutnya larangan tersebut diberlakukan karena berpotensi mengganggu ketertiban publik.
"Tidak kita perbolehkan di depan MK karena mengganggu jalan umum, mengganggu ketertiban publik, dan mengganggu hak asasi orang lain," ujar Tito di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Tito mengatakan kebijakan ini diberlakukan setelah pihaknya belajar dari kasus kerusuhan di depan Bawaslu.
Baca: Jubir MK: Kehadiran Jokowi-Kiai Maruf dan Prabowo-Sandi Bisa Menyejukkan Kita Semua
Baca: Habis Mudik, Mobil Matik Kok Terasa Kasar? Ternyata Ini Dia Biangnya
Dirinya mengatakan akibat saat itu diskresi pihak kepolisian yang membolehkan demo hingga malam hari disalahgunakan hingga berujung kerusuhan.

"Karena itu, kita tidak mau ambil risiko. Kali ini tidak boleh ada aksi apapun di depan MK karena itu mengganggu jalan umum, karena jalan Merdeka Barat itu jalan protokol," tegas Tito.
Sebagai gantinya, massa diperbolehkan menggelar aksi di depan IRTI Monas dan samping Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda yang berada di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Kalau nanti ada penyampaian pendapat, kita akan kanalisasi depan IRTI, di samping patung kuda dan diawasi," ungkap Tito. (tribunnews.com/ gita/ fahdi fahlevi)