Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kabar Politik Jelang Sidang MK Sengketa Pilpres 2019, soal Jabatan Maruf Amin dan Pinta Prabowo

Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.

Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo. 

Simak kabar politik jelang sidang MK (Mahkamah Konstitusi) sengketa Pilpres 2019. Mulai dari jabatan Maruf Amin hingga pinta Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan penyelesaian sengketa Pilpres 2019 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 akan sampai pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019).

Sejumlah kabar politik jelang sidang MK lusa hari pun hangat dibicarakan, termasuk isu-isu dan persoalan jabatan Cawapres 01, KH Maruf Amin hingga permintaan Capres 02 Prabowo Subianto.

Diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman menegaskan independensi MK menjelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat mendatang.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya saat halalbihalal dengan keluarga besar MK di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Ia menegaskan, siapa pun yang hendak mengintervensi dirinya dan para hakim tidak akan ada artinya.

"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya. Baik moril dan sebagainya itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami tetap istiqomah," kata Anwar.

Baca: 4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa

Lalu inilah kabar politik yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber jelang sidang MK lusa.

1. Perkara terdaftar, jadwal sidang dikirim kedua pihak

Dikutip dari Kompas.com, MK resmi meregister perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.

MK telah mengirimkan undangan dan jadwal persidangan ke pihak pemohon dan termohon.

"Hari ini MK meregistrasi permohonan sengketa pilpres yang diajukan kuasa hukum Prabowo-Sandi, pada pukul 12.30 atau jam 13.00 WIB dalam rapat permusyawaratan hakim," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Menurut Fajar, berkas permohonan yang diregister adalah berkas yang diajukan pertama kali pada 24 Mei 2019.

Mengenai penambahan berkas atau meteri gugatan, menurut Fajar, hanya menjadi lampiran dalam berkas yang diregister.

Fajar mengatakan, penambahan berkas yang dilakukan akan dinilai oleh hakim, untuk ditentukan apakah layak atau tidak dijadikan pertimbangan dalam persidangan.

"Itu nanti akan jadi otoritas hakim, apakah akan dipertimbangkan atau tidak," kata Fajar.

Sementara, menurut Fajar, perbaikan permohonan yang sebelumnya dilakukan hanya mengenai rangkap administrasi yang disesuaikan dengan peraturan.

Setelah perkara diregister, pihak termohon diberikan waktu dua hari untuk memberikan jawaban termohon.

Setelah itu, persidangan pendahuluan akan digelar pada 14 Juni 2019.

Baca: Gerindra dan NasDem Gugat Penghitungan Suara Pemilihan DPRD DKI ke MK

2. Tim Hukum Prabowo yakin MK diskualifikasi Maruf Amin

Masih dari Kompas.com, Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK) bakal mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa pemilihan presiden.

Salah satunya, permintaan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dari keikutsertaan dalam Pilpres 2019.

"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," ujar Denny saat dikonfirmasi soal materi gugatan di MK, Selasa (11/6/2019).

Sesuai undang-undang, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden.

Sementara, dugaan pelanggaran pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Anggota Tim Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo–Sandi, Denny Indrayana di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Namun, tim hukum Prabowo-Sandi tetap memasukan permintaan diskualifikasi itu dalam materi gugatan PHPU.

Tim hukum Prabowo-Sandi menduga Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres.

Sebab, saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ma'ruf disebut masih bekerja di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ma'ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," kata Denny.

3. Kata Yusril

Kuasa hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Prabowo Subianto terlalu percaya diri dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi ( MK) dapat mendiskualifikasikan pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

"Terlalu overconfident mereka itu mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi pasangan capres cawapres, sementara Pilpres-nya sendiri sudah selesai," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Menurut Yusril, hal yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas status Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden sudah lewat tenggat waktu alias kedaluwarsa.

Soal Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres, Yusril menegaskan hal itu adalah persoalan administratif terkait persyaratan calon kontestan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi kemudian memutuskan seorang calon memenuhi syarat, harusnya pihak lawan mengajukan keberatan itu langsung ke Bawaslu kalau tak puas dengan putusan itu. Bisa juga dibawa ke ranah PTUN," ujar Yusril.

"Jadi, ranahnya administrasi calon itu adalah ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif," lanjut dia.

Lagipula, status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sama sekali tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Ya Menteri BUMN juga tidak lagi mengurusi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sudah sepenuhnya swasta," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pernyataan ini merupakan ringkasan dari argumentasi legal yang nanti akan disampaikan di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Baca: Kubu Prabowo Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU: Sudah Tahu Sejak Awal

4. Pinta Prabowo

Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan dirinya bersama Sandiaga Uno telah sepakat untuk menyelesaikan masalah Pemilu Presiden 2019 secara konstitusional.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam video yang diterima Tribunnews dari Media Center Prabowo-Sandiaga, Selasa (11/6/2019) malam.

"Pertama tentang penyelesaian terhadap hasil pemilu yang ditetapkan KPU beberapa saat lalu, saya dan Sandiaga telah memutuskan untuk menyerahkan persoalan ini dan penyelesaiannya melalui jalur hukum dan konstitusional,"ujar Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk menghindari kekerasan dalam menyuarakan pendapat atau protes.

Setiap aksi yang dilakukan harus dilakukan dengan damai.

"Kami sama sekali tidak ingin ada kerusuhan apapun di negara ini, bukan seperti itu penyelesaiannya, karena itu saya dan Sandiaga Uno berharap semua pendukung kami selalu tenang dan sejuk, damai dan berpandangan baik serta laksanakan persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesama anak bangsa," katanya.

4 Fakta keberangkatan Prabowo ke Dubai, ditemani tujuh orang hingga tujuan kepergiannya.
4 Fakta keberangkatan Prabowo ke Dubai, ditemani tujuh orang hingga tujuan kepergiannya. (Instagram @prabowo)

Prabowo Subianto juga menghimbau kepada pendukungnya untuk tidak berbondong-bondong datang ke Mahkamah Konstitusi saat sidang sengketa Pilpres yang akan dimulai pada 14 Juni nanti.

Hal itu menurut Prabowo Subianto, guna menghindari fitnah serta adanya provokator dalam aksi di depan MK.

Menurutnya, akan ada delegasi yang mendampingi tim hukum saat sidang di MK.

"Percayalah pada pimpinan dan sungguh-sungguh kalau anda dukung Prabowo-Sandiaga, mohon tidak perlu hadir di sekitar MK. ada delegasi untuk dampingi tim hukum tapi tidak perlu berbondong-bondong dengan jumlah massa untuk hindari fitnah dan provokator-provokator lainnya," katanya.

Prabowo Subianto mengatakan pihaknya saat ini masih percaya pada hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres.

Oleh karena itu ia meminta pendukungnya tetap tenang dan berpikiran dingin dalam menyikapi sidang MK.

"Apapun keputusannya kita sikapi dengan dewasa, tenang, berpikir untuk kepentingan bangsa negara. Itu sikap kami dan permohonan kami.Percaya lah niat kami untuk kepentingan bangsa negara, umat dan rakyat," pungkasnya.

5. TKN Siapkan 33 Pengacara

Yusril Ihza Mahendra bersama Arsul Sani, Usman Kansong dan Ade Irfan Pulungan.
Yusril Ihza Mahendra bersama Arsul Sani, Usman Kansong dan Ade Irfan Pulungan. (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin akan mendaftarkan 33 pengacara sebagai pemegang kuasa terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

Tiga puluh tiga pengacara yang disiapkan tersebut berasal dari empat komponen.

“Komponen pertama dari partai pendukung/koalisi. Komponen kedua tim direktorat hukum dan advokasi."

"Ketiga tim Yusril Ihza Mahendra yang juga menjadi kuasa hukum paslon 01. Keempat, para advokat/ lawyer profesional yang ingin bergabung membantu pelaksanaan sengketa Pilpres di MK,” jelas Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dalam konferensi pers di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Selain 33 pengacara, TKN juga aka mendaftarakan tim pendamping, yakni para sekretaris jenderal partai politik pengusung Jokowi-Maruf.

“Karena sebagaimana ketentuan MK Pasal 4 Nomor 1 PMK 2018, dimungkinkan adanya pendamping untuk ikut dalam persidangan MK."

"Jadi pendamping ini terdiri dari Sekjen partai koalisi dan TKN. Bisa dari direktorat saksi."

"Ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan Pemilu dan persoalan persidangan di MK nanti,” tutur Irfan.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Pravitri Retno W, Taufik Ismail/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved