Pilpres 2019
Jabatan Ma'ruf di Bank Syariah Dipersoalkan, TKN: Ma’ruf Amin Bukan Karyawan, Tapi Dewan Pengawas
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan posisi Ma’ruf Amin pada dua Bank Syariah bukanlah karyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan posisi Ma’ruf Amin pada dua Bank Syariah bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah.
Demikian disampaikan juru bicara TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2019).
Karena itu tidak bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.
Pernyataan Ketua DPP Golkar ini menjawab tim hukum BPN Prabowo-Sandi mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM).

Selain itu, imbuh dia, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah (BSM) itu bukanlah BUMN sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Apalagi posisi Kyai Ma’ruf Amin pada kedua Bank Syariah tersebut bukanlah karyawan atau pegawai, tetapi Dewan Pengawas Syariah," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Sebaiknya, kata dia, Tim Hukum BPN mempelajari terlebih dahulu sebelum melaporkan apa yang mereka sebut sebagai temuan baru berdasarkan UU Pemilu dan UU BUMN sehingga tidak terkesan mencari-cari kesalahan.
Karena soal posisi KH Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah, dia menjelaskan, sebetulnya sudah sangat diketahui secara luas karena memang Cawapres nomor urut 01 ini merupakan penggerak utama perbankan syariah di Indonesia.
"Bahkan argumentasi soal anak usaha BUMN itu, pernah ada jurisprudensinya dalam kasus yang ditangani Bawaslu dan justru dialami Caleg dari Gerindra, yaitu Mirah Sumirat yang jelas-jelas merupakan karyawan anak usaha BUMN jalan tol," jelasnya.
KPU Tegaskan Ma'ruf Amin Tetap Penuhi Syarat Sebagai Cawapres
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Pilpres 2019.
Pernyataan Hasyim ini merupakan jawaban dari banyaknya pemberitaan media massa soal gugatan baru BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan status jabatan Cawapres 01 Ma'ruf Amin pada dua bank BUMN.
Meluruskan tudingan tersebut, KPU menjelaskan berdasarkan verifikasi yang sudah dilakukan sedari awal masa pencalonan peserta Pemilu, Cawapres 01 Ma'ruf Amin tetap memenuhi syarat lantaran pertimbangan bahwa dirinya bukan termasuk pejabat BUMN, melainkan hanya di anak perusahaannya saja.
Dimana dijelaskan, Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah seperti yang dituduhkan, tidak masuk kategori sebagai Badan Usaha Milik Negara.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim saat ditemui di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).