Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

BPN Soroti Jabatan Ma'ruf Amin di Dua Bank, TKN Sebut Mengada-ada, Ini Penjelasan KPU

BPN menyoroti jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. TKN sebut BPN mengada-ada. Ini penjelasan KPU!

Penulis: Miftah Salis
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BPN menyoroti jabatan Ma'ruf Amin di dua bank syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. TKN sebut BPN mengada-ada. Ini penjelasan KPU! 

TRIBUNNEWS.COM- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyoroti jabatan calon wakil presiden nomor urut 01,Ma'ruf Amin, di dua bank syariah.

BPN menilai, Ma'ruf Amin, telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 227 huruf p.

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyebutnya sebagai hal yang mengada-ada.

Ma'ruf Amin, dinilai telah melanggar UU Pemilu lantaran ia masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

Sementara dalam pasal tersebut, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetpkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

Baca: Terima Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, MK : Hakim Akan Menilai

Baca: Eks Manajer Timnas Indonesia di Piala AFF Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Kerusuhan 21-22 Mei

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Ma'ruf Amin bahkan disebut oleh BPN dapat didiskualifikasi.

Argumen ini ditambahkanoleh tim hukum BPN saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemyi di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bambang Widjojanto juga mengatakan jika Ma'ruf Amin belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kampaye Nasioanal (TKN) Jokowi-Ma'ruf, menyebut BPN hanya mengada-ada.

TKN menegaskan, Ma'ruf Amin tak melanggara UU Pemilu seperti yang dituduhkan oleh BPN.

Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, menjelaskan jika bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukanlah BUMN atau Badan Usaha Milik Negara.

Hal ini dijelaskan Arsul, sesuai dengan definisi BUMN dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca: Jusuf Kalla : Prabowo Orangnya Realistis, Terima Apapun Putusan MK Nanti

Baca: Respons Gerindra Soal Vonis Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut Berlebihan, Andre: Putusan Tidak Adil

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, pemegang saham bank Mandiri Syariah adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sementara untuk bank BNI Syariah dipegang oleh PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

Arsul juga kembali menjelaskan jika Dewan Pengawas Syariah pada bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah bukanlah karyawan ataupun direksi atau komisaris.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturat UU terkait, " ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan terkait dugaan BPN.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyebut seluruh paslon telah memenuhi syarat.

"Kita pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," ungkap Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Senada dengan Arsul Sani, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, menyebut Ma'ruf Amin bukan termasuk pejabat BUMN.

Dijelaskan bahwa bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah tidak masuk kategori BUMN.

"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim di KPU RI, Selasa (11/6/2019).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, tak ada kewajiban untuk mengundurkan diri jika menjabat di anak perusahaan BUMN.

Baca: Percakapan Irfansyah dengan Kivlan Zen di dalam Mobil, Jamin Anak & Istri Bila Bunuh Yunarto Wijaya

Baca: Peran Kivlan Zen, Menentukan Target hingga Rencana Pembunuhan

Status badan hukum dan kedudukan keuangan dari kedua bank tersebut terpisah dari BUMN.

"BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN," jelas Hasyim.

Hasyim juga heran mengapa BPN baru mempermasalahkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.

"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang keitu menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres, pasti semuanya mengetahui. Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," lanjut Hasyim.

Hasyim menegaskan jika KPU telah mengetahui informasi ini sejak awal.

KPU juga telah melakukan penelitian, verifikasi, serta klarifikasi dari lembaga terkait.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved