Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

4 Fakta Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019: 9 Hakim MK Dikawal, Wiranto Sebut Aliran Massa

Sidang sengketa Pilpres 2019 segera digelar, berikut 4 fakta terbarunya. Sembilan Hakim MK dikawal dan Wiranto sebut adanya massa jelang sidang

Tribunnews/Dany Permana
Pewarta foto mengabadikan jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). MK menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo-Hatta yang menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. 

Sidang sengketa Pilpres 2019 segera digelar, berikut 4 fakta terbarunya. Sembilan Hakim MK dikawal dan Wiranto sebut adanya massa jelang sidang

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera digelar pekan ini, Jumat (14/6/2019).

Sementara Selasa (11/6/2019) besok, akan dimulai dengan tahap registrasi pemohon sengketa peserta Pilpres 2019.

Sejumlah fakta juga terungkap jelang sidang sengketa PIlpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) yang mengagendakan sidang putusan sela.

Mulai dari pengawalan 9 hakim MK hingga Menko Polhukam Wiranto menyebut soal pencegahan aliran massa dalam sidang MK.

Baca: Sosok Sofyan Jacob: Mantan Kapolda Metro Jaya, Terlibat Aksi Umbar Tembakan, kini Tersangka Makar

Diberitakan, kubu Capres 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui Badan Pemenangan Nasional (BPN) mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK dilakukan oleh tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga pada pukul 22.44 WIB atau 1,5 jam jelang penutupan pendaftaran sengketa Pilpres.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto seperti dikutip dari Kompas.com.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah suara dari pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam ataupun luar negeri mencapai 199.987.870 orang.

Sementara pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158.012.506 orang.

Dari total suara yang masuk, 3.754.905 suara tidak sah sehingga jumlah suara sah sebanyak 154.257.601 suara.

Berikut fakta-fakta jelang sidang MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

1. Ketua MK tegaskan independensi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman menegaskan independensi MK menjelang dimulainya sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) mendatang.

"Kami hanya tunduk pada konstitusi dan hanya takut pada Allah SWT. Mohon dicatat," katanya saat halalbihalal dengan keluarga besar MK di Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Ia menegaskan, siapa pun yang hendak mengintervensi dirinya dan para hakim tidak akan ada artinya.

"Siapapun yang mau intervensi, ya mungkin ada yang dengan berbagai cara ya. Baik moril dan sebagainya itu tidak akan ada artinya bagi kami. Kami tetap istiqomah," kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya, besok Selasa (11/6/2019), sengketa Pilpres 2019 sudah masuk ke dalam tahap registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

Kemudian pada Jumat (14/6/2019), MK akan menggelar sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Baca: Dituding Tak Serius Dukung Prabowo, Elite Demokrat Singgung Sandiaga yang Kalah di TPS Sendiri

2. Kawal 9 hakim

Sekretaris Jenderal MK, M Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pengawalan melekat pada sembilan hakim yang akan menangani gugatan Pilpres 2019.

Para pengawal tersebut ditugaskan untuk menjamin keamanan sejak para hakim berada di kediaman.

Dalam perjalanan dari rumah ke kantor, bahkan sampai ke kampung halaman para hakim jika para hakim ingin mengunjungi kampung halamannya.

Hal itu disampaikan Guntur saat halalbihalal Keluarga Besar MK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2019).

"Kami mulai dari pengamanan Yang Mulia Bapak Ibu Hakim, pengawalan dari rumah ke kantor, di kediaman, bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para Yang Mulia Bapak Ibu Hakim," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, setiap hakim akan mendapat pengawalan dari pihak kepolisian sebanyak empat sampai lima orang.

"Pengamanan untuk satu hakim, empat sampai lima orang, terdiri dari satu ADC (aide-de-camp), satu patwal, satu kediaman di rumah dinas, satu kediaman rumah asli," kata Guntur.

Guntur mengatakan, pengawalan tersebut telah aktif sejak Senin (20/5/2019) dan akan selesai pada Jumat, 9 Agustus 2019.

"Sejak 20 Mei 2019 sampai 9 Agustus 2019," kata Guntur.

Ada sembilan hakim MK yang akan menangani gugatan Pilpres 2019, yaitu:

  • Dr Anwar Usman SH MH
  • Prof Dr Aswanto SH M Si DFM
  • Dr Wahibudddin Adams SH MA
  • Prof Dr Arief Hidayat SH MS
  • I Dewa Gede Palaguna
  • Dr Manahan MP Sitompul SH MHum
  • Dr Suhartoyo SH MH
  • Prof Dr Saldi Isra SH
  • Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum
Ketua Mahkamah Konstitusi dan selaku hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman saat Halal Bi Halal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi dan selaku hakim yang akan menangani sengketa Pilpres 2019, Anwar Usman saat Halal Bi Halal dengan Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

3. Persiapan MK hampir 100 persen

Ketua MK, Anwar Usman mengungkapkan sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus sengketa Pilpres 2019.

Hal tersebut antara lain alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.

Ia menegaskan, pihaknya akan meneliti hal tersebut satu per satu tanpa melewatkannya satu pun.

Hal itu diungkapkan Usman ketika ditanya wartawan saat acara halalbihalal Keluarga Besar MK di Gedung MK, Senin (10/6/2019).

"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat buktipun, atau keterangan saksi atau ahli, akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan," kata Anwar.

Ia pun menegaskan akan memberi kesempatan yang sama pada semua pihak terkait untuk memberi penjelasan dalam persidangan.

"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," kata Anwar.

Ia pun meminta awak media untuk menyiarkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut agar masyarakat dapat melihat dan menilai sidang yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 tersebut.

"Kepada adik-adik media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," kata Anwar.

Anwar mengatakan, persiapan yang dilakukannya telah mencapai 100 persen baik dari segi personel, peraturan, maupun substansinya.

"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar."

"Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.

Anwar mengatakan, para hakim akan fokus pada proses sengketa Pilpres 2019 yang terhitung sejak sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019 sampai pembacaan putusan 28 Juni 2019.

Baca: Terbongkar Pilihan Soeharto Saat Disodori 4 Nama untuk Capres, Prabowo Subianto Malah Tak Dipilih

4. Wiranto singgung aliran massa dalam sidang MK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengatakan, jelang sidang sengketa Pemilu 2019 di MK, pihaknya bakal melakukan pencegahan aliran massa ke Jakarta.

"Ya itu juga kita lakukan dalam rangka pengamanan Jakarta terus-menerus ya," kata Wiranto saat ditemui usat Rapat Tingkat Menteri di Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Pencegahan aliran massa, dilanjutkan Wiranto, juga bakal dilakukan di kota-kota besar selain Jakarta.

Meski demikian, dirinya tak menyebut apa saja nama kota tersebut.

"Kita ingin agar persidangan MK ini merupakan kesepakatan para kontestan. Kita syukuri dan apresiasi."

"Harapan semuanya ini konsisten, agar keputusan MK nanti diterima semua pihak," ujarnya.

Wiranto
Wiranto (Reza Deni/Tribunnews.com)

Tak secara eksplisit menyebutkan paslon, Wiranto meminta agar para kontestan tak melakukan pengerahan massa.

"Teman-teman kontestan yang ada niat untuk mengerahkan massa janganlah dilakukan, karena proses hukum tengah berjalan. Proses yang sangat elegan, terhormat, bermartabat, ini biarlah berjalan dulu," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Chrysnha,Gita Irawan, Reza Deni/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved