Pilpres 2019
Jelang Idul Fitri, Habib Muda Serukan Persatuan Antar Bangsa
Puluhan habib dan dai yang tergabung dalam Habaib Muda Nusantara (Hadana) mengajak masyarakat serta ulama untuk kembali menggalang persatuan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan habib dan dai yang tergabung dalam Habaib Muda Nusantara (Hadana) mengajak masyarakat serta ulama untuk kembali menggalang persatuan.
Hal ini dilakukan untuk mempererat kesatuan bangsa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
"Kami meminta kepada seluruh ulama untuk sama-sama menciptakan suasana damai di bulan suci Ramadhan," ujar Koordinator Hadana, Habib Muhammad Shahir Alaydrus, di Gedung Joang, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Pria yang akrab disapa Habib Syahdu ini mengajak para ulama dan habaib untuk tetap bergandengan tangan dan senantiasa memberi kesejukan bagi umat.
Baca: Persija Jakarta Dikabarkan Dekati Pelatih Berjuluk Pep Guardiola Singapura
"Ulama dan habaib adalah perekat dan pemersatu bangsa. Jika mereka terpecah maka akan membahayakan Indonesia," tegas Habib Syahdu.
Dirinya mengaku mengaku prihatin atas kondisi bangsa saat ini. Menurutnya agama sebagai panduan moral berpolitik.
Dirinya meminta agama tidak terseret dalam pusaran politik. Terlebih, sedikit lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul fitri.
Baca: Fadli Zon Dorong Pembentukan Tim Pencari Fakta Terkait Tewasnya 8 Orang Dalam Kerusuhan 21-22 Mei
"Bahwa mati dalam keadaan membela ambisi politik seseorang tidak bisa digolongkan ke dalam syuhada, tapi mati konyol," ungkap Habib Syahdu.
Habib Syahdu mengaku selama ini Hadana berkeliling hampir ke setiap daerah untuk mensyiarkan agama islam yang rahmatan lil alamin bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, anggota Hadana, Habib Abdullah Ba'bud, mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu menyisihkan perbedaan politik.
"Untuk itu mari kita sudahi perselisihan terkait politik. Sekarang saatnya bergerak bersama membangun bangsa dengan menjaga keutuhan NKRI," kata Habib Abdullah.
Hasil rekapitulasi suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Baca: 6 Momen Terakhir Soeharto Jelang Tiada, Makan Pizza hingga Hadap Kiblat & Ketakutan Tim Dokter
Baca: KPK Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Selasa 21 Mei (02.00) Data Masuk 92.14%
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.
Sementara pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506.
Baca: Cari Kado Lebaran? Cek Harga 11 HP Xiaomi Terbaru Redmi 7 hingga Redmi 6A, Mulai Rp 800 Ribuan
Dari total suara yang masuk, sebanyak 3.754.905 suara tidak sah.
Sehingga, jumlah suara sah sebanyak 154.257.601.
Diumumkan lebih cepat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu 2019 untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.
KPU akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi tingkat nasional secara total, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pengumuman hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan sudah tak sabar dinanti publik.
"Hari ini untuk rekapitulasi suara, kita tetapkan hari ini. Saya pikir masyarakat menunggu agar ini segera ditetapkan," kata Arief Budiman lalu mengetuk palu pengesahan rekap suara untuk provinsi terakhir, Papua, di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Baca: Sandiaga Uno Komitmen Lanjutkan OK Oce Meskipun Gagal Menjadi Wakil Presiden
Katanya, pengumuman hasil rekap yang lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.
Karena mereka melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.
Baca: Penjelasan Dokter RSPAD Soal Bintik Hitam di Tubuh Anggota TNI yang Meninggal Dunia
Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.
Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.
Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.
Baca: Respons Bawaslu Soal Kemungkinan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019
Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.
Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.