Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Respons Cholil Nafis Sikapi Isu Namanya Akan Tempati Posisi Menteri Agama

Muhammad Cholil Nafis diisukan akan menjadi Menteri Agama ketika Jokowi-Maruf dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis di Hotel Sari Pasific, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/2/2019). 

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved