Pipres 2019
Kesaksian AKP Ibrahim Saat Asrama Brimob Petamburan Diserang Massa, Begini Situasinya
Kasubden Kimia Biologi dan Radio Aktif (KBR) Brimob AKP Ibrahim Sadjab menceritakan bagaimana peristiwa massa menyerang asrama Brimob Petamburan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan mobil ambulans berlambang DPC Partai Gerindra Tasikmalaya yang kedapatan memasok batu bagi perusuh aksi 22 Mei.
Lima orang yang berada dalam mobil ambulans kini berstatus tersangka dan dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ambulans tersebut diamankan pada Rabu (22/5/2019) di wilayah Sabang, Jakarta Pusat saat menyisir lokasi.
"Ada lemparan-lemparan kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," jelas Argo.
Pengakuan sopir
Sopir ambulans Partai Gerindra Yayan Hendrayana alias Yayan hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti.
Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Yayan tak berbicara.

Ia berdiri seraya menyilangkan tangan.
Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.
Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di hadapan awak media.
Kepada Tribun Network Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya untuk membawa mobil ambulans warna putih berlambang Partai Gerindra.
"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.
Yayan ditugaskan untuk menyopiri mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta.