Pilpres 2019
Tanggapan Sejumlah Pihak Soal Materi Gugatan Prabowo ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi masukkan link berita online sebagai bukti gugatan ke MK, ini tanggapan sejumlah pihak tentang hal tersebut.
Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.
Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan, kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya.
Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
Baca: Arsul Sani, Jubir TKN: Gugatan BPN Tak Sesuai Peraturan MK
Baca: KPK Antisipasi Adanya Praktik Suap Gugatan Pemilu 2019 di MK
2. Yusril Ihza Mahendra
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai tautan berita harus didukung alat bukti sehingga mempunyai nilai pada saat pembuktian.
"Nah itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi.
Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).
Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat. Misalnya, dokumen C1.
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat.