Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Link Berita Jadi Bukti Kecurangan, Ini Pesan TKN Jokowi Kepada Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus lebih bekerja keras lagi untuk mengumpulkan bukti-bukti dan data-data

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Politikus PKB Abdul Kadir Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/1/2019) 

Apalagi, menurut Ace Hasan Syadzily, tuntutan itu tidak disertai dengan data-data yang meyakinkan dan hanya mengandalkan artikel berita.

Ace Hasan Syadzily.
Ace Hasan Syadzily. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

"Tuntutan itu sangat berlebihan dengan meminta supaya mendiskulifikasi atau mengadakan pemilu ulang," tegas Ketua DPP Golkar ini kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2019).

Belum lagi, imbuh anggota DPR RI ini, jika melihat selisih kemenangan pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amiin sangat besar, yaitu 16.957.123 suara.

"Jumlah selisih ini sangatlah besar. Tidak mudah untuk membuktikan apa yang mereka tuduhkan, walaupun menggunakan pendekatan kualitatif yang mereka sampaikan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Apalagi sebelumnya Bawaslu pernah mengeluarkan keputusan bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandi tentang TSM bukti-buktinya tidak terpenuhi.

Dengan demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin yakin Pasangan petahana akan menang dalam sidang MK nanti.

Sekalipun demikian, TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin mengapresiasi langkah BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut.

"Ini cara yang yang lebih baik untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Kita harus siap dengan apapun hasil kepuasan MK tersebut," ucapnya.

Senada dengan Ace, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai bukti gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK semestinya memiliki kekuatan yang mampu mengungkap kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi lampiran bukti Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang banyak didasarkan pada berita di media.

"Tentu saja bukti ini di dalam sengketa Pemilu kan harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara," ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan link berita," tegas Hasto.

Ia mengatakan semestinya Tim Hukum Prabowo-Sandi menggunakan bukti primer yang otentik terkait kecurangan TSM yang mereka tuduhkan kepada pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bukti primer yang otentik, kata Hasto, bisa berupa temuan kejanggalan di formulir C1 atau temuan langsung para saksi mereka di lapangan.

"Yang otentik itu berdasarkan dokumen C1 dan kemudian juga berdasarkan pernyataan para saksi. Jangan kedepankan aspek politik lalu melupakan bukti-bukti printer yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Hasto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved