Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Prabowo santai dan enjoy dalam mendiskusikan gugatan kecurangan Pemilu yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara untuk nama Irman Putra Sidin sebelumnya sempat disebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.

Baca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Final PMCO 2019 Asia Tenggara

Fadli Zon sebelumnya menyebut sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan Prabowo-Sandi ke MK.

Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (22/5/2019).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menurut Fadli gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

Amien Rais pesimis

Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, mengaku pesimis gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pihaknya merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

Namun gugatan ke MK dilakukan karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved