Pilpres 2019
Kubu Jokowi Prediksi Hal Ini yang Akan Digugat Prabowo-Sandiaga
Ia memprediksi pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Isi permohonan tersebut terdiri dari identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan tenggat waktu pengajuan.
Lebih lanjut, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
Baca: Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Maruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD
Baca: Prabowo & Sandi akan ke MK untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ini Respon Jokowi
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Ia tegas menyebutkan, gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
"Kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."
"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa keinginan BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatannya dibatasi hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB.
Untuk itu, Fajar mengatakan, MK selalu siap jika BPN Prabowo-Sandi ingin mengajukan gugatan kepada pihaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
"Intinya, MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu besok malam Jumat jam 24.00 WIB," jelas Fajar.
"Oleh karena itu, terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by," tandasnya.
Baca: Batal Ajukan Gugatan ke MK Hari ini, BPN Makin Kelihatan Tak Punya Bukti
Baca: Besok Jumat BPN Daftar Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK, Ini Tahapan dan Syaratnya
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)