Pilpres 2019
KPU Siap Buka Data Tanggapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Konstitusi
Ketua KPU RI Arief Budiman mengaku pihaknya siap membuka data Pilpres 2019 tanggapi gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Editor:
Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengaku pihaknya siap membuka data Pilpres 2019 tanggapi gugatan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan sengketa hasi Pilpres 2019 ke MK telah diajukan dalam rapat internal di Kediaman Prabowo pada Selasa (21/5).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Dasco mengatakan, materi untuk mengajukan gugatan akan disiapkan beberapa pihak dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) dalam tempo beberapa hari.
Baca: Aksi 22 Mei Berakhir, Jalan di Depan KPU dan Bawaslu Tetap Ditutup
Baca: BPN Gugat ke MK, Ketua KPU Arief Budiman Siap Buka Bukti-bukti Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.
Adanya itikad untuk mengajukan gugatan ke MK itu lantas membuat Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Najwa Shihab saat Arief Budiman hadir menjadi narasumber acara Mata Najwa pada Rabu (22/5).
"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan di rekapitulasi?" tanya Najwa Shihab.
Arief Budiman menyatakan, membuktikkan pekerjaan yang telah dilakukan KPU merupakan bentuk tanggung jawab.
Baca: TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 94%, Selisih Jokowi vs Prabowo 15,4 Juta

"Membuktikkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU itu adalah benar dan merupakan tanggung jawab KPU," ucap Arief Budiman.
Lantas Arief Budiman menjelaskan, terdapat dua tahap lagi yang harus dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan pemilu 2019.
Dua tahap tersebut yakni menetapkan paslon dan bagian kursi yang terpilih.
Arief Budiman menekankan, pihak manapun yang nantinya terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia maka harus menjalankan tugas-tugasnya.
Baca: Kawal Aksi People Power di Jakarta, Malam ini Ratusan Massa Geruduk KPU Sampang Bawa Pentungan Besi

"Dia nantinya dilantik, menjalankan tugas-tugasnya dan amanah yang diberikan oleh negara ini. Maka kita harus bersama untuk mengawal mereka agar memenuhi janji-janjinya," ucap Arief Budiman.
Kata Wiranto Masyarakat Indonesia Wajib Bersyukur KPU Selesaikan Rekapitulasi
Menkopolhukam Wiranto mengatakan masyarakat Indonesia termasuk peserta Pemilu 2019 harusnya bersyukur lantaran KPU RI berhasil menuntaskan rekapitulasi tepat pada waktunya yakni tanggal 21 Mei 2019.
“Bangsa Indonesia wajib bersyukur bahwa pada tanggal 21 Mei 2019 KPU RI telah menyelesaikan tugas beratnya yakni rekapitulasi hasil Pemilu 2019,” ungkap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Wiranto pun mengajak peserta Pemilu untuk menerima hasil yang diterima.
Jika ada yang tak puas Wiranto mengatakan bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurut mantan Panglima TNI itu jika semua pihak mengambil sisi positif maka tak perlu ada rencana mobilisasi massa dalam jumlah besar untuk mengepung atau bahkan menduduki KPU, Bawaslu, DPR RI, dan Istana Negara.
“Karena upaya menduduki KPU, Bawaslu, DPR, dan Istana Negara adalah tindakan keliru yang mengancam kedaulatan negara, hal itu justru merugikan masyarakat yang lain dan siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Oleh karena itu Wiranto menyampaikan agar kegiatan aksi unjuk rasa besar-besaran dibatalkan.
“Karena bisa menodai demokrasi dan merugikan masyarakat, karena sudah ada jalur hukum yaitu melalui MK,” pungkasnya.
Baca: Setelah KPU Umumkan Prabowo-Sandi Kalah Pilpres, Seperti Ini Nasib Saham Saratoga Milik Sandi
KPU Umumkan Rekapitulasi Hasil Suara Pilpres 2019
Pasangan Jokowi-Maruf Amin ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilpres 2019.
Hal itu berdasarkan atas Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional.
Dalam rapat tersebut telah selesai pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
KPU pun telah secara resmi menetapkan Jokowi-Maruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.
Mengutip dari siaran Live Kompas TV, Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
KPU menyebut jumlah suara sah nasional 154.257.601.
Baca: Saat Kapolres Jakpus Teriak Minta Bantuan Ustaz Redakan Amukan Massa di Bawaslu
Baca: Alasan PAN Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi Suara di KPU
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden,"
"anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,"
"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.
Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
(TribunJakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditanya Kesiapan KPU Buka Bukti-bukti di MK, Arief Budiman: Itu Bagian dari Tanggung Jawab Kami!.