Pilpres 2019
Dukung Prabowo ke MK, Jimly : Hormati, Jangan Kecilkan Orang yang Mencari Keadilan
Langkah tersebut merupakan upaya pihak 02 mencari keadilan, kebenaran serta menjadi pendidikan politik di masyarakat.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie mengapreasiasi langkah calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang akan mengajukan sengketa pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan, langkah tersebut merupakan upaya pihak 02 mencari keadilan, kebenaran serta menjadi pendidikan politik di masyarakat.
"Kita harus menghargai dan menghormati pilihan jalan yang ditempuh oleh Prabowo. kita lihat prosesnya, bukan hanya soal menang dan kalah. Tapi itu adalah kanalisasi kekecewaan, kanalisasi pencarian keadilan, pencarian kebenaran dan nanti bisa dan boleh berharap ke MK," ujar Jimly yang ditemui di Istana Wapres, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa malam (21/5/2019).
Mantan ketua MK ini berharap, semua pihak dapat menghargai dan menghormati langkah yang ditempuh mantan Danjen Kopassus itu, dan menyerahkan keputusan akhir pada sembilan hakim di Mahkamah Konsitusi.
"Saya mengimbau jangan lagi ada orang yang mengecilkan arti bahwa pembuktiaanya sulit, enggak mungkin terbukti, jangan begitu. Jangan menutup harapan orang mencari kebenaran. Walaupun sulit membuktikannya yang pnting sejarah diberitahu bahwa ada masalah. Soal benar atau salahnya, biar 9 orang hakim yang memutuskan," ungkap Jimly.
Dia mengkhawatirkan, jika Prabowo tak mengambil langkah tersebut, maka akan mencederai perjalanan demokrasi di Indonesia.
"Karena kalau pemilihan ini tidak dipercaya oleh 70 juta yang tidak memilih pak Jokowi ini kan bahaya dan ini bisa menimbulkan masalah jangka panjang lima tahun dan luka dalam jangka panjang. Jadi sesudah pemilihan umum ini selesai kita harus rekonsiliasi. Tapi syaratnya harus diungkap dulu fakta-faktanya," tutur Jimly.
Baca: Masyarakat Diimbau Gunakan Stasiun Alternatif Selain Stasiun Tanah Abang dan Palmerah
Sebelumnya, meski tak lugas menyatakan akan membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan, akan memperjuangkan pemilu sesuai hukum dan konstitusi.
"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konsitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktijan kebenaran kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjungi tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkap Prabowo saat konfrensi pers di kediamannya, Kartanegara, Jakarta Selatan, Selasa siang (21/5/2019).
KPU diketahui pada Selasa dini hari, mengumumkan hasil rekapitulasi pilpres 2019, yang menunjukkan pasangan calon nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf meraup 85.607.362 suara sah atau 55,5 persen.
Sementara, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pasangan nomor urut 02 hanya meraih 68.650.239 suara sah atau 44,5 persen.
Hasil tersebut diumumkan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.