Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

MK Prediksi Sengketa Perselisihan Pemilu Diajukan Jelang Tenggat Penutupan Pendaftaran

Menurut Fajar, pada dua hari pertama, pemohon masih mencari informasi pengajuan sengketa dan berkonsultasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memprediksi pemohon pendaftaran permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 akan menumpuk pada hari ketiga pendaftaran.

"Hari ketiga menumpuk, karena ada batas waktu," kata Fajar Laksono di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).

KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.

Baca: Buka Puasa Hingga Salat Tarawih Berjamaah, Demonstran Masih Bertahan di Depan Bawaslu

Sedangkan untuk pileg, pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Pengunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI melaksanakan salat tarawih berjamaah di Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019) malam.
Pengunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI melaksanakan salat tarawih berjamaah di Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019) malam. (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Menurut Fajar, pada dua hari pertama, pemohon masih mencari informasi pengajuan sengketa dan berkonsultasi.

"Hari satu, kedua konsultasi. Hari kedua sudah datang ke sana melihat situasi dan baru mengajukan permohonan," kata dia.

Namun, dia mengingatkan, ada batasan waktu yang sudah ditentukan. Apabila melebihi batasan waktu, maka tidak dapat mengajukan permohonan.

"Untuk Pileg telat 1 menit menyebabkan permohonan diajukan di luar tenggat (waktu,-red)" tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved