Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com, foto dari Tribunnews.com dan Kompas.com
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma 

Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar, Ada Eggi Sudjana hingga Lieus Sungkharisma

TRIBUNNEWS.COM - Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.

Dua diantaranya bersal dari ranah politik, yaitu calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Sementara dua lainnya ditangkap terkait video ancaman pada Presiden Joko Widodo.

Berikut ulasan terkait orang-orang yang terjerat kasus dugaan makar dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Baca: Polisi Tahan Lieus Sungkharisma hingga 20 Hari ke Depan

Baca: Polda Metro Jaya Tarik SPDP Prabowo Terkait Dugaan Kasus Makar

1. Eggi Sudjana

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Kasus dugaan makar pertama menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ini berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan dirinya mengajak orang melakukan people power.

Video ini tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April sesaat setelah hasil histung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

2. Lieus Sungkharisma

Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Juru bicara perwakilan keluarga Ahmad Dhani Lieus Sungkharisma sedang menjawab pertanyaan wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/2/2019). Lieus Sungkharisma datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyerahkan surat penangguhan penahanan dari keluarga Ahmad Dhani. Lieus Sungkharisma berharap pengadilan jangan ikut berpolitik dan tegakkan hukum sebagaimana adanya. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan