Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Membandingkan Kekalahan Prabowo di 3 Pilpres: 2009, 2014, dan 2019

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).

Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto. 

"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujarnya.

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Prabowo Subianto Gagal untuk Kali keempat 

Upaya Prabowo Subianto merebut kursi "RI 1" seperti yang pernah diduduki mertuanya, almarhum Soeharto selama 32 tahun, kembali gagal.

Pilpres 2019 menjadi kontestasi keempat diikuti mantan Danjen Kopassus itu dan kembali gagal.

1. Konvensi Capres dari Partai Golkar pada tahun 2004

Pada tahun 2004, Partai Golkar menggelar konvensi Capres RI untuk diusung.

Konvensi tersebut berlangsung di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, April 2004.

Guna menentukan siapa Capres akan diusung, digelar pemilihan yang diikuti 5 calon, yakni Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Prabowo Subianto, Surya Paloh, dan Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan