Pilpres 2019
Jelang Aksi 22 Mei 2019, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi
Jelang aksi 22 Mei, Kapolri Tetapkan Siaga I di Lingkungan Internal Polisi, Selasa (21/5/2019).
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Baca: Berita Terkini Pemilu 2019: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Sementara untuk Pileg, waktu tindak lanjut putusan MK terkait sengketa wajib dijalankan KPU paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut diterbitkan.
Pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan dilakukan pada 20 Oktober 2019.
KPU terus melakukan rekapitulasi suara di 34 provinsi dan 130 wilayah di luar negeri.
Hingga hari ini, Jumat (17/5/2019) proses rekapitulasi suara tingkat nasional telah dilakukan KPU di 26 provinsi dan ditetapkan melalui rapat pleno.
Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 dikutip Tribunnews.com dari infopemilu.kpu.go.id.
Berdasarkan rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi - Ma'ruf unggul di 16 provinsi.
Sementara itu, paslon nomor 02 Prabowo-Sandi unggul di 10 provinsi.
(Tribunnews.com/Gigih)