Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Hasil Pilpres 2019 Diumumkan, Demokrat Tentukan Sikap Hari Ini, Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara

Hasil Pilpres 2019 sudah diumumkan. Demokrat akan tentukan sikap hari ini hingga kelanjutan aksi 22 Mei hingga Prabowo gelar rapat di Kertanegara.

Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudoyono bersama Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berjabat tangan usai melakukan petemuan tertutup di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Dalam pertemuan tersebut partai Demokrat dan partai Gerinda bersepakat untuk memenangkan pemilu presiden dan legislatif pada pemilu 2019. 

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, penyekatan dilakukan di wilayah perbatasan Sumedang-Bandung, yakni di Kecamatan Jatinangor dan di wilayah menuju pintu Tol Cipali, di Tolengas, Kecamatan Tomo.

"Penyekatan telah kami lakukan sejak tadi malam. Penyekatan di dua lokasi dan kami memberlakukan siaga 1 hingga 25 Mei nanti," ujarnya, Selasa (21/5/2019).

Penyekatan, kata Kapolres, dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon peserta yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada 22 Mei.

Penyekatan ini untuk meminimalisasi pengerahan massa sekaligus melakukan pemeriksaan barang bawaan warga yang hendak bertolak menuju Ibu Kota Jakarta.

"Tadi pagi dini hari, saat operasi penyekatan di wilayah Jatinangor, kami mengamankan lima pemuda yang hendak mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta."

"Kami tahan dan langsung kami berikan wawasan kebangsaan agar mereka tidak jadi berangkat ke Jakarta."

"Daripada di Jakarta nasib tidak jelas dan membahayakan diri sendiri, akhirnya mereka pulang semua," tuturnya.

Kapolres menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi akan adanya gelombang massa dalam jumlah besar asal Sumedang yang hendak mengikuti aksi 22 Mei.

4. MK siap layani gugatan Pemilu 2019


Suasana pelayanan pengajuan PHPU Pemilu 2019 di dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Suasana pelayanan pengajuan PHPU Pemilu 2019 di dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Peserta Pemilu 2019 diberi kesempatan selama tiga hari untuk mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, mulai Selasa hari ini, MK mulai melayani bila ada peserta pemilu yang akan melayangkan gugatan.

Proses pelayanan di MK berlangsung 24 jam hingga hari terakhir permohonan pengajuan perkara pada 24 Mei 2019.

MK menyediakan 10 meja masing-masing 8 untuk pengajuan perkara dan 2 untuk konsultasi.

Kendati demikian, hingga pukul 10.00 WIB, belum ada satu pun partai politik atau tim pemenangan dari kedua pasangam calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan PHPU.

"Ada 2 meja untuk pelayanan konsultasi kemudian 8 meja untuk permohonan pengajuan perkara, di antaranya ada PHPU Pilpres, DPRD, DPD, dan DPR," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved