Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Tanggapi soal BPN Tolak Bawa Bukti Kecurangan ke MK

Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan komentar terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak bawa bukti kecurangan Pilpres 2019 ke MK.

youtube
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun saat mengikuti persidangan uji materi Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang digelar di MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - Refly Harun selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan komentar terkait sikap BPN Prabowo-Sandi yang menolak bawa bukti kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Apa Kabar Indonesia Malam yang dilansir TribunJakarta.com pada Senin (20/5).

Refly Harun menuturkan, terdapat prosedur formal yang menyatakan tak ada institusi di negeri ini yang diberikan kewenangan untuk membatalkan atau memperkuat yang sudah diumumkan KPU.

Untuk itu, Refly Harus dengan tegas mengatakan, tak ada mekanisme di luar MK.

"Tetapi ketika mengajukan ke MK maka ada dua aspek yang perlu diperhatikan yaitu kualitatif dan kuantitatif. Kalau aspek kuantitatif itu relatif mudah dengan menjelaskan perbedaan suara yang diraih dengan membawa bukti rekap."

"Jika hal tersebut tak bisa dihadirkan, maka harus menggunakan aspek kualitatif. Ketika ada sengketa maka tak bisa menyelesaikannya dengan sekadar asumsi belaka, harus terdapat fakta dan data yang jelas. Kalau bicara kecurangan itu kan baru klaim salah satu pihak," ucap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, saat ini hukum yang berlaku di Indonesia bagi penggunaan aspek kualitatif di Pilpres 2019 itu agak susah.

Lantas Refly Harun menceritakan sekilas pengalamannya saat mengurus dengan sengketa pemilu.

Baca Selanjutnya>>>

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved