Selasa, 30 September 2025

Malam Ini, Prabowo Dijadwalkan Jenguk dan Bawakan Makanan untuk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana

Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dijadwalkan bakal menjenguk juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma dan Eggi

Penulis: Daryono
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dijadwalkan bakal menjenguk juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma dan juga advokat Eggi Sudjana, Rabu (20/5/2019) malam. 

Lieus dan Eggi saat ini ditahan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan makar.

Eggi ditahan pada Selasa, 14 Mei 2019 lalu.

Menyusul Eggi, kini Lieus Sungkharisma juga ditahan oleh polisi.

Lieus diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus makar, Senin (20/5/2019).

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Tribunnews/Jeprima
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan pernyataan politik didepan masa pendukungnya pada acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Atas ditahannya dua pendukungnya itu, Prabowo pun berencana menjenguk keduanya di Mapolda Metro Jaya.

Tal sekedar menjenguk, Prabowo disebut bakal membawakan makanan untuk Lieus dan Eggi. 

Baca: Penangkapan Lieus Sungkharisma : Bersama Perempuan di Apartemen Hingga Sempat Melawan saat Ditangkap

Prabowo bakal didampingi sejumlah tokoh dan purnawirawan TNI/Polri.

Kabar rencana Prabowo untuk menjenguk Lieus dan Eggi disampaikan oleh juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam postingan di akun twitternya, Senin (20/5/2019) malam.

"Sahabat semua, InsyaaAllah malam ini bada Taraweh Pak @prabowo dan para Tokoh serta Purnawirawan TNI/Polri akan datang ke Polda Metro untuk menjenguk dan mengantar makanan untuk bang Egi Sudjana dan Lieus Sungkarisma," tulis Dahnil.

Sejumlah Dokumen Disita Polisi dari Apartemen Lieus Sungkharisma

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti setelah menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Polisi menggeledah dua lokasi setelah melakukan penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma.

Penggeledahan pertama dilakukan di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang juga menjadi tempat penangkapan Lieus.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh Ketua RT, dan dua sekuriti.

Aktivis Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Aktivis Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). (Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan dan beberapa barang bukti.

"Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan isterinya. Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa handphone (ponsel), CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Setelah melakukan pemeriksaan di apartemen, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah Lieus, di Jalan Keadilan, Taman Sari, Jakarta Barat.

Saat melakukan penggeledahan, polisi didampingi oleh istri Lieus Sungkharisma dan Ketua RT.

"Kita lakukan penggeledahan di sana. Kita juga menemukan beberapa barang bukti yang disita atau dibawa penyidik pertama alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," tutur Argo Yuwono.

Baca: BPN Prabowo-sandiaga Bantah Laporan Kecurangan Pemilu Dimentahkan Bawaslu

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019).

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta. Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

Polisi Bantah Penangkapan Lieus Sungkharisma Terkait Pengamanan 22 Mei

Pihak kepolisian membantah penangkapan terhadap Lieus Sungkharisma terkait dengan pengamanan pengumuman Pemilu 2019 pada 22 Mei 2019 mendatang.

Sebelum Lieus Sungkharisma, polisi telah menahan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya murni melakukan penegakan hukum.

“Kami tidak berpikir ke arah sana, yang jelas penyidik memutuskan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan penetapan tersangka terhadap Lieus Sungkharisma telah melalui prosedur yang berlaku.

Polisi menetapkan tersangka terhadap Lieus setelah melakukan gelar perkara. Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Dia kan melanggar hukum dan kita tetapkan tersangka dan ditangkap," tutur Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Seperti diketahui, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus makar di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (20/5/2019). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.

Dirinya diduga menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Bareskrim Polri.

Baca: Inilah Alasan Jansen Sitindaon Mundur dari Koalisi Prabowo Subianto

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.

Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved