Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Lima Fakta Temuan Bawaslu Bahwa KPU Lakukan Pelanggaran Atas Situng dan Quick Count

Pelanggaran itu terkait proses pendaftaran lembaga quick count dan entri data di Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng).

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/Haryanti Puspasari
Sidang putusan Bawaslu 

Untuk pelanggaran terkait lembaga survei hitung cepat yang belum melaporkan metodologi dan sumber pendanaan, KPU diminta untuk mengumumkan apa saja nama lembaga-lembaga survei tersebut.

Selanjutnya, terkait pelanggaran dalam input data di Situng, KPU diminta untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data pada Situng.

Respons KPU

Menanggapi putusan itu, KPU menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu yang dianggap memiliki nilai yang sama terkait keterbukaan informasi.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5/2019), meskipun pihaknya dinyatakan melakukan pelanggaran.

"KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik, sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng," kata Pramono.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi berikan keterangan mengenai pola hoax untuk mendelegitimasi KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi

KPU mengaku akan terus melanjutkan penghitungan suara di Situng, sebagaimana instruksi Bawaslu yang tidak meminta KPU menghentikan Situng tersebut.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga sebagai pihak pelapor menganggap keputusan ini sebagai sesuatu yang besar dan berdampak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad. 

"Sangat besar, karena itu menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran serius yang seharusnya tidak dilakukan oleh KPU. Karena itu kan Situng-Situng, quick count, berpengaruh sangat besar terhadap masyarakat," kata Dasco, Kamis (16/5/2019).

Namun, untuk langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BPN, Dasco mengaku belum bisa mengumumkannya kepada masyarakat luas.

"Langkah selanjutnya kami masih belum bisa buka ke publik, tapi yakinlah dua putusan ini sangat berguna untuk langkah kami selanjutnya," ujarnya.

Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu Putus KPU Bersalah atas "Quick Count" dan Situng, Ini 5 Faktanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved