Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Amien Rais: Ada Menteri Kumpulkan Ahli Hukum, Tapi Menteri Itu Masih Punya File Pelanggaran HAM

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menilai sekarang ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais bersama sejumlah tokoh mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (29/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais menilai sekarang ini ada intervensi kepada masyarakat yang menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Bahkan menurutnya ada menteri yang membentuk tim hukum untuk memantau pernyataan sejumlah tokoh.

"Apalagi ada menteri, saya lupa namanya, yang kumpulkan ahli-ahli hukum kemudian akan menghukum mereka yang mengatakan kurang pantas dan lain-lain," kata Amien Rais dalam pidato deklarasi Gerakan Kedaulatan Rakyat di Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat, (17/5/2019).

Baca: Sindir AHY Bangsawan Politik, Andre Rosiade: Saya Merangkak dari Bawah Bukan Bangsawan Politik

Padahal menteri tersebut menurut Amien Rais memiliki rekam jejak dalam masalah pelanggaran HAM.

Hanya saja Amien mengaku lupa siapa nama menteri tersebut.

"Sementara menteri itu saya lupa namanya sampai sekarang masih punya file pelanggaran HAM," katanya.

Karena itu, Amien Rais mengingatkan kepada menteri tersebut untuk tidak abuse of power.

Amien Rais mengancam akan melaporkan menteri tersebut ke Internasional court of justice (ICJ) PBB di Belanda.

Baca: Sikapi Soal Isu People Power, Moeldoko: Rencana Ini Bukan Main-main, Tapi Sungguhan

"Jadi jangan main-main dengan kita pak menteri kita bisa kembali akan kita bawa ke ICJ atau mahkamah internasional yang lain, jadi jangan main-main dengan rakyat," katanya.

Sebelumnya mantan Panglima ABRI yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum.

Pembentukan tim tersebut kemudian banyak menuai kritik.

Wiranto menegaskan, Tim tersebut bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.

Tiga tugas utamanya yakni melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakkan hukum.

Kedua memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Baca: Ridwan Kamil Lantik Sunjaya sebagai Bupati Cirebon, Setelah Dilantik Dikembalikan ke Rutan Kebonwaru

Ketiga menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.

"‎Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.

"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja‎. Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde baru, kurang kerjaan," paparnya.

Ketua Umum PP PBSI Wiranto saat diwawancarai setelah acara pelepasan dan perayaan HUT PBSI ke-68 di Hotel Atlet Century, Jakarta, Sabtu (11/5/2019). Tribunnews/Abdul Majid
Wiranto (tribunnews.com/abdul majid)

Wiranto menjelaskan melalui tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum bisa benar-benar ditegakkan serta bisa meredam kesalahpahaman.

Melalui saran dari anggota tim Asistensi Hukum yang terdiri dari para ahli hukum, pemerintah dapat mengambil langkah hukum yang terukur.

Atas pendapat tim tersebut, kepolisian kini bisa menindak para tokoh yang dinilai menghasut masyarakat untuk melakukan people power hingga niatan makar.

"Dengan adanya tim asistensi hukum maka langkah-langkah hukum jadi jelas," tambahnya.

Anggota tim

Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.

Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.

Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.

Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional

Baca: Haris Azhar Kritik Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh : Memang Spesialis Hantam Rakyat

Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.

Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.

Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditujukan Kepada Wiranto dan Hendropriyono

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo

19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved