Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bisakah Prabowo-Sandi Menangi Pilpres 2019 meski Kalah di Penghitungan KPU? Ini Kata Mahfud MD

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Warta Kota/Feri Setiawan
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Sandiaga Uno ditemani tim BPN memberikan keterangan dalam acara Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta,Selasa (14/5/2019). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU karena dianggap penuh kecurangan. Warta Kota/Feri Setiawan 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

Baca: Viral Pria Asal Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD

Baca: Jalankan Wasiat, Sugeng Potong Tubuh Korban Mutilasi di Malang dan Ukir Tato di Telapak Kakinya

Baca: Bara Hasibuan Nilai Pansus Pemilu Tidak Urgent

Baca: Polisi Periksa Tersangka Penganiaya ART

Baca: Politisi PAN Sesalkan Prabowo Tolak Perhitungan Suara KPU Serta Sikap PKS dan Demokrat

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Menjawab hal itu, Mahfud menganggap penolakan tersebut bukan menjadi permasalahan hukum.

"Kalau dalam konteks hukum enggak apa-apa," jawab Mahfud MD.

"Artinya begini kalau misalnya dia menolak proses rekapitulasi, tidak mau menandatangani padahal sudah sidang dibuka secara sah dan diberi kesempatan untuk mengajukan pendapat lalu dia tidak mau tetap tidak mau menerima ya pemilu selesai secara hukum."

"Dan KPU bisa mengesahkan itu pada tanggal 22 Mei."

Sementara pemilu selesai, kubu Prabowo bisa mengunggat ke MK sampai dengan 3 hari setelah ditetapkannya pemenang Pilpres.

"Tanggal 22 Mei kalau tidak menggugat ke MK sampai dengan tanggal 25 maka pemilihan presiden secara hukum secara yuridis sudah selesai tidak ada masalah."

Namun, jika sampai tanggal yang ditentukan tersebut Prabowo-Sandi tak memberikan gugatan, maka secara yuridis pemilu telah selesai.

"Tetapi memang secara politik ada problem, orang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu tetapi tidak mau menunjukkan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair juga ya," tambah Mahfud.

"Seharusnya kalau memang tidak mau, atau tidak menerima kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU, kalau tidak puas di KPU adu lagi ke MK."

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN mau menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Baca: AS Anggap Konten Kebencian di Internet Adalah Bagian Kebebasan Berekspresi

Baca: Australia Diam-diam Datangkan Terduga Pembunuh Turis di Uganda

Lihat videonya menit awal:

Diketahui, soal penolakan hasil pilpres tersebut disampaikan Prabowo saat berbincang dalam acara 'Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019', di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Baca: Serahkan Zakat Mal, Jokowi Ajak Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilihan, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo.

Praboo menegaskan, BPN telah mengumpulkan banyak bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi.

Tim BPN juga menjabarkan kecurangan yang mereka temukan di lapangan.

Baca: Tanggapi Keakraban Sophia Latjuba Suapi Gempi, Gisel Tegaskan: Saya Ibunya, Mas Gading Bapaknya !

Permasalahan tersebut antara lain soal daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.

"Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata Prabowo pada Kompas.com.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso.

Menurutnya, dugaan kecurangan itu sudah dilaporkan oleh BPN sejak awal, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Beberapa waktu lalu kami sudah kirim surat ke KPU, tentang audit terhadap IT KPU, meminta dan mendesak di hentikan sistem penghitungan suara di KPU yang curang, terstruktur dan sistematis," kata Djoko.

Dahnil klarifikasi pernyataan Priyo

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya, Priyo Budi Santoso yang menjadi bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengatakan pihaknya akan menarik semua saksi sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada penyelenggara Pemilu.

Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak meluruskan pernyataan Priyo dengan mengatakan baru akan menarik saksi jika tak ada itikad baik dari penyelenggara Pemilu untuk menindak kecurangan-kecurangan yang ada.

“Saksi-saksi kami sampai saat ini masih bertugas, kita lihat kondisi beberapa hari ke depan. Jika tak ada itikad baik dari penyelenggara Pemilu maka saksi akan kami tarik,” ungkap Dahnil di Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Baca: Yusril: Kalau Ada yang Ngaku Menang Jadi Presiden Tapi Tidak Dilantik MPR, ya Tidak Ada Gunanya

Baca: Polisi Akan Periksa Dokter Ani Hasibuan Terkait Polemik Kematian Ratusan Petugas KPPS

Dahnil mengatakan saksi-saksi masih bertugas setelah capres Prabowo Subianto menyatakan masih memberi waktu KPU RI dan Bawaslu untuk menindaklanjuti segala bentuk dugaan kecurangan yang sudah dilaporkan.

Penarikan saksi menurutnya juga sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

“Pak Prabowo kemarin jelas mengatakan tak menerima hasil Pemilu yang penuh dengan kecurangan, tapi beliau masih memberi waktu kepada penyelenggara Pemilu untuk menunjukkan itikad baik menuju perubahan yang signifikan,” pungkasnya.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved