Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Targetkan Santunan KPPS yang Meninggal Dibayar Akhir Pekan Ini

KPU akan memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Wartakota/henry lopulalan
PAHLAWAN DEMOKRASI - Warga meletakkan bunga saat aksi dukacita untuk pahlawan demokrasi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019). Aksi tersebut dilakukan untuk mengenang 270 lebih orang pejuang demokrasi yang terdiri dari petugas KPPS/KPU serta anggota Polri yang gugur saat mengawal proses Pemilu 2019. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan sudah mendapatkan surat dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan pemberian santunan kepada para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Arief mengatakan, KPU akan memberikan santunan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, dengan besaran nominal maksimal Rp 36 juta untuk yang meninggal dunia dan 30 juta bagi yang luka-luka.

"Jadi untuk yang meninggal dunia itu Rp 36 juta kemudian yang sakit dan luka-luka, maksimal Rp 30 juta. Karena maksimal Rp 30 juta, itu kan nanti tergantung lukanya hanya luka lecet atau patah atau ada yang hilang anggota tubuhnya. Nanti jadi hal yang diverifikasi," katanya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Ia mengatakan, dalam menentukan pihak yang wajib mendapatkan santunan, KPU akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk menentukan besaran angka yang perlu diberikan.

Baca: Putra SBY hingga Anak-anak Amien Rais Jadi Caleg di Pileg 2019, Loloskah ke Parlemen? Cek di Sini

"Tapi yang terpenting dia harus penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah saat menjalankan tugas saat menyelenggarakan pemilu, itu syarat utama untuk mendapatkan santunan," ujarnya.

Arief menargetkan, dalam minggu ini verifikasi sudah dapat dilakukan, agar pembagian santunan bisa segara dibagikan ke para korban maupun ahli waris yang berhak menerima.

"Saya sudah minta ke sekjen untuk melakukan itu, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa," katanya.

Di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, mestinya KPU dan pemerintah bisa memberikan lebih dari 36 juta untuk yang meninggal dunia.

Sebab, mereka sudah mengorbankan nyawa demi Pemilu Serentak.

"Mestinya ya kita bisa memberikan lebih. Tapi saya kira itu yang harus dijelaskan pemerintah dan KPU kenapa mengusulkan angka itu karena kan ini juga terjadi dengan kemampuan kapasitas negara," ujarnya.

Selain itu, Titi mengatakan, mestinya para KPPS yang menjadi korban tak hanya diberikan santunan yang bersifat material.

Tapi juga perlu diberikan pengakuan seperti halnya orang telah mengharumkan negara.

"Untuk memberikan kompensasi tapi saya kira bukan kompensasi material ya. Selain material juga harus ada kompensasi yang diberikan kepada mereka. Penghargaan immaterial berupa pengakuan atas kerja-kerja mereka sebagai orang yang sudah mengharumkan negara juga harus diberikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved