Pilpres 2019
Bawaslu Sebut Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor Dapat Mengganggu Tahapan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Bogor sebut pemasangan baliho kemenangan capres-cawapers dapat mengganggu tahapan pemilu.
Tetapi, kata Haris, asas pertimbangannya bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.
"Kalau pendekatannya melalui pelanggaran pemilu jelas tidak diatur di UU itu, apalagi itu spanduknya ucapan selamat, jadi tidak diatur memang karena kampanye sudah selesai.
Tapi artinya kita bisa mengacu ke UU KUHP untuk mengatur keamanan, ya itu ketertiban umum," ucapnya.
"Kita berpikir kepada dampaknya karena bisa menggangu proses tahapan pleno yang sedang berjalan. Sebaiknya jangan dipasang, kita tunggu sampai penetapan nanti. Kalau pun mau mengucapkan selamat, ya nanti setelah ada keputusan rekapitulasi tetap," tandasnya.
Seorang warga, Fahmi (37) mengatakan, sejauh ini baliho tersebut masih terpasang utuh dan rencananya, Selasa (30/4/2019) besok, masyarakat setempat akan melakukan audiensi ke Pemkab Bogor dan akan bertemu Bupati Bogor Ade Yasin.
"Lanjut besok warga akan menemui bupati Bogor," singkatnya.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Bawaslu soal Baliho Raksasa Kemenangan Capres Prabowo di Bogor" dan "Cerita Warga Cileungsi Bogor Tolak Turunkan Baliho Kemenangan Prabowo-Sandi".