Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Gelar Coblosan Ulang di TPS Sampangan, Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo Menciut

Dari dua kali pencoblosan di TPS 20 Kelurahan Sampangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin selalu unggul.

Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Suara Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Gerebek Stand Pameran Pemkot Manado, PSI Temukan Segel Kotak di Lantai, Surat Suara di Tempat Sampah, http://manado.tribunnews.com/2019/04/20/gerebek-stand-pameran-pemkot-manadopsi-temukan-segel-di-lantai-surat-suara-di-tempat-sampah. Penulis: Arthur_Rompis Editor: Aldi_Ponge 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jumlah pemilih di TPS 20 Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU) menurun dibandingkan Pemilu 17 April 219 lalu.

Dari jumlah 220 pemilih dalam DPT, hanya dihadiri 149 pemilih saat PSU, menurun jika dibandingkan 17 April lalu mencapai 192 pemilih.

Dari dua kali pencoblosan di TPS 20 Kelurahan Sampangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin selalu unggul.

Namun perolehan suara mengalami penurunan.

Pada 17 April, Jokowi-Amin mengantongi 136 suara, sementara Prabowo-Sandiaga 54 suara dengan dua surat suara tidak sah.

Sementara hasil PSU pasangan Jokowi-Amin mendapat 106 suara dan pasangan Prabowo-Sandi 41 suara.

Sama seperti pemilihan sebelumnya, dua surat suara tidak sah.

Pemungutan suara di TPS 20 Sampangan harus diulang karena ditemukan 9 pemilih yang tidak tercantum dalam DPT menyalurkan suara.

Mereka hanya membawa E-KTP.

Di TPS 20 Sampangan PSU dilakukan untuk semua surat suara. "Ada pemilih yang tidak masuk kategori pemilih.

Kategori pemilih ada tiga masuk daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus.

Mereka tidak masuk cuma bawa E-KTP," ujar Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah, Sabtu (27/4/2019).

Ia mengatakan, dari enam TPS yang melakukan PSU disebabkan karena kekeliruan yang sama.

Yaitu adanya pemilih yang tidak masuk DPT namun dilayani oleh petugas KPPS.

"Kalau tidak terdaftar dalam DPT harusnya membawa formulir A5 saat mencoblos," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan