Pilpres 2019
Kapan KPU Umumkan Presiden 2019-2024? Simak Infografik Alur Rekapitulasi Suara Pilpres 2019 Berikut!
Kapan KPU umumkan pemenang Pilpres 2019 yang akan jadi presiden Republik Indonesia periode 2019-2024? Simak alur rekapitulasi suara berikut ini!
Formulir model C1 terbagi menjadi 5, yaitu:
- Presiden dan wakil presiden
- DPR RI
- DPD RI
- DPRD Provinsi
- DPRD Kabupaten/Kota
Baca: Prabowo Subianto Diteriaki Presiden dalam Acara Sukuran Relawan
Baca: Djoko Santoso Instruksikan Pendukung Prabowo-Sandi di Banten, Sulsel, dan Jabar Gelar Syukuran
18 April - 4 Mei 2019
Kotak suara dan dokumen administrasi lainnya diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilanjutkan pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Jumlah kecamatan yang ada di seluruh Indonesia itu sebanyak 7.201.
22 April - 7 Mei 2019
Rekapitulasi dilakukan di tingkat kabupaten/kota.
Rekapitulasi dilakukan di total 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
22 April - 12 Mei 2019
Kemudian rekapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU provinsi.
Rekapitulasi dilakukan di seluruh 34 provinsi di Indonesia.
Baca: Djoko Santoso Sebut Kalau Tidak Dicurangi Prabowo-Sandiaga Bisa Menang 80 Persen
Baca: Sandiaga Uno Tepis Anggapan Beda Pandangan Quick Count Dengan Prabowo