Pilpres 2019
Banyak Petugas Penyelanggara Pemilu Meninggal, BPN Ungkit Soal Ajuan Asuransi dari KPU
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, menyebut fasilitas asuransi yang diajukan KPU tidak disambut pemerintah.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani mengatakan gelaran Pemilu Serentak 2019 menjadi pesta demokrasi dengan beban terberat yang pernah diselenggarakan Indonesia.
Hal tersebut merujuk pada banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
Setidaknya hingga Rabu (24/4/2019) sore data KPU menunjukkan ada 144 petugas KPPS meninggal dunia dan 883 lainnya sakit.
Jika di total, ada 1.027 orang terkena musibah akibat kerja maraton menyukseskan gelaran Pemilu 2019.
Baca: Jaksa Akan Tanggapi Pendapat Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Dalam Analisis Yuridis
"Rasanya inilah pemilihan umum yang menurut kami paling berat bebannya, paling berat tanggung jawabnya," kata Ahmad Muzani di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Kerja berat para petugas penyelenggara Pemilu tersebut sebenarnya sudah diantisipasi KPU RI.
Tapi sayang, fasilitas asuransi yang mereka ajukan tidak disambut baik pemerintah.
Muzani menuturkan, pengajuan KPU dimentahkan pemerintah yang berkuasa saat ini dengan tidak merespon hal tersebut hingga proses Pemilu berjalan.
Padahal, KPU berupaya melindungi para pekerjanya dari risiko atau beban tugas yang terlalu berat.
"KPU upaya untuk mengajukan asuransi bagi setiap penyelenggara KPU, tetapi pengajuan tersebut tidak mendapatkan respon baik. Sehingga hal itu tentu saja kami sayangkan," ujar Muzani.
Baca: Respons Sekjen PDIP Sikapi Isu Merapatnya PAN ke Koalisi Indonesia Kerja
Meski gagal lewat pengajuan asuransi, KPU tidak begitu saja berhenti.
Dalam rangka menghormati jerih payah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah, kemudian KPU berupaya memberikan santunan.
Nominal yang diusulkan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 36 juta.
"Upaya yang dilakukan sekarang ini adalah dengan memberikan santunan baik kepada mereka meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit agar beban pembiayaan bisa mendapatkan santunan dari negara," kata dia.
Baca: Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Budi Hartanto: Peristiwa di Warung Nasi Goreng Hingga Adik Pelaku
Terlepas dari itu semua, Muzani menaruh harapan besar kepada KPU RI supaya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merammpungkan dan mengebut seluruh rekapitulasi suara sesuai waktu yang ditetapkan.
"Sisa waktu yang ada, digunakan dengan baik, berlaku baik, berlaku jujur," katanya.
Setuju cairkan santunan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah rampung membahas usulan santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang kena musibah sakit hingga meninggal dunia. Kemenkeu setuju pencairan dana santunan tersebut.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa (23/4/2019).
Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.

Baca: Pembekalan Petugas Haji 2019 Junjung Tinggi 5 Nilai Budaya Kerja
Baca: Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jakarta, Kubu Prabowo: Jangan Berlebihan
"Kami ucapkan thank you kepada kemenkeu yang mendukung santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan," terangnya.
Namun soal besaran santunan yang diusulkan KPU, Viryan mengaku hal tersebut menjadi ranah Kemenkeu untuk memutuskan kemudian.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta. Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.
Sejauh data yang dihimpun KPU RI per Selasa (23/4) pukul 16.30 WIB, total ada 667 petugas penyelenggara Pemilu yang sakit hingga meninggal dunia.
Rinciannya, 119 orang meninggal dunia dan 548 lainnya jatuh sakit. Para korban tersebar di 25 provinsi seluruh Indonesia.
Data ini bertambah cukup signifikan dari rilis KPU Senin (22/4) kemarin. Petugas meninggal dunia bertambah 28 dari 91 orang. Sedangkan mereka yang jatuh sakit bertambah 293 dari data sebelumnya 374 orang.