Pilpres 2019
Dianggap Menghina Prabowo, BPN Tuntut Istri Andre Taulany Minta Maaf via Medsos
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi menuntut agar Erin Taulany meminta maaf setelah memposting foto Prabowo disertai dengan kata-kata yang dianggap menghina
Dan terakhir, "Kasian jadi **la krn ambisi pingin jadi President gak kesampean!!!"
Tak pelak, postingan Erin Taulany tersebut menjadi bulan-bulanan netter.
Bahkan namanya jadi trending topic di Twitter dengan lebih dari 53 ribu cuitan.
Erin Taulany Dipolisikan
Kekinian, Erin Taulany dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa istri Andre Taulany itu dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini, Minggu 21 April Pukul 16.15
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/2372/IV/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS tanggal 21 April 2019.
"Dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/4/2019).
Erin Taulany dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto melalui unggahan di akun Instagram-nya.

"(Barang bukti yang dibawa) Ada capture unggahan Instagram," ujar Argo.
Menurut Argo, saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Selanjutnya, polisi akan mengklarifikasi laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi.
"Diklarifikasi itu artinya nanti pelapor akan ditanya yang dilaporkan itu apa, buktinya apa. Lalu, saksi dan pihak terlapor akan dipanggil juga," ujar Argo Yuwono.
Dalam laporan tersebut, pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.