Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Akan Laporkan Lembaga Survei ke Asosiasinya Jika Terbukti Melanggar

KPU RI menanggapi soal pelaporan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi terkait lembaga survei yang diduga tak menujukkan fakta dalam quick count Pilpres

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menanggapi soal pelaporan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi terkait lembaga survei yang diduga tak menujukkan fakta dalam quick count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) kemarin.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengecek laporan yang masuk dari BPN Prabowo-Sandi tersebut.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan itu maksimal 35 hari.

Baca: Dituduh Lakukan KDRT, Jhonny Depp Terancam Dikeluarkan dari Film Fantastic Beasts 3!

"Nanti kami cek dan pelajari. Mereka (lembaga survei) begitu mendaftar ke kami. Kami cek dokumennya lengkap ya sudah kami nyatakan terdaftar," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU, dikatakan Arief, tidak serta-merta kemudian menjadi lembaga yang hasinya bisa dipercaya atau tidak.

Sebabnya kata Arief, bukan tugas KPU untuk mengakui lembaga survei yang terpercaya atau tidak.

"Kalau nanti ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya. Sama seperti semisal ada media nakal, boleh enggak KPU langsung menutup? Kan enggak," kata Arief.

Baca: 4 Kabar Duka, Mereka yang Gugur Saat Bertugas Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019

Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.

Dinilai giring opini

Koordinator tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djamaludin Koedoeboen, menuding lembaga-lembaga survei sedang berupaya membentuk opini publik.

Menurut dia, upaya itu dilakukan dengan cara mengeluarkan hasil hitung cepat untuk Pilpres 2019.

Hasil hitung cepat itu menggambarkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Laporkan Enam Lembaga Survei Kepada KPU

"Padahal, kami masih jauh dari sebuah kebenaran yang sesungguhnya. Jadi ini kesannya adalah penggiring opini," kata Djamaludin, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (18/4/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved