Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

KAMAHK: Hasil Hitung Cepat Membingungkan dan Menggiring Opini Masyarakat

Kuasa hukum Koalisi KAMAHK, Pitra Romadoni, mengungkap alasan pelaporan terhadap enam lembaga survei ke Bareskrim Polri

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, saat melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK), Pitra Romadoni, mengungkap alasan pelaporan terhadap enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).

Ia mengatakan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 dari lembaga-lembaga survei itu dinilai membingungkan masyarakat.

Selain itu, kata dia, ada kecenderungan hasil hitung cepat menggiring opini masyarakat.

"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Baca: Jokowi Pantau Suara Pemilu Bersama Ketua Umum dan Sekjen Partai Koalisi di Restoran Plataran Menteng

Menurutnya, kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ia mengatakan bahwa lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS.

Sehingga, hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.

Di sisi lain, Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS.

Baca: KPU Akan Laporkan Lembaga Survei ke Asosianya Jika Terbukti Melanggar

"Nah kalau dibandingkan dengan quick count lembaga survei, lembaga survei ini kan hanya memperoleh sampel 2.000 TPS saja tidak secara keseluruhan," kata dia.

"Terhadap hal ini perlu audit dari Bareskrim Polri pada lembaga survei, dan perlu dipertanyakan lagi mereka survei ke TPS mana saja dan di daerah mana saja," imbuh Pitra.

Sebelumnya diberitakan, KAMAHK melaporkan enam lembaga survei yang merilis hitung cepat (quick count) dan exit poll Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Lembaga yang dilaporkan antara lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia, serta Poltracking Indonesia.

Baca: Hasil Quick Count/Hitung Cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo di Litbang Kompas per Pukul 13.48 WIB

Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya mengajukan laporan delik aduan, dimana enam lembaga survei itu diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," ujar Pitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved